Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”
NAGANRAYA
Ratusan Emak-Emak Meriahkan HUT Ke-24 Nagan Raya Lewat Lomba Pembuatan Kue Karah Tradisional Aceh
“Semangat ibu-ibu dari berbagai kecamatan menunjukkan bahwa budaya Aceh akan tetap lestari jika terus diwariskan dan dipromosikan melalui kegiatan seperti ini.”
LANA Desak DPRK Aceh Barat Gunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati atas Sejumlah Temuan BPK
“Hak Interpelasi adalah instrumen konstitusional untuk memastikan setiap temuan BPK dijelaskan secara terbuka kepada rakyat. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.” — Teuku Laksamana, Ketua LANA
LPLHI-KLHI dan PT Socfindo Seunagan Sosialisasikan Pemanfaatan Limbah PKS di SMPN 1 Kuala Nagan Raya
NAGAN RAYA Sergapnews.co – Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) Kabupaten Nagan Raya bersama PT Socfindo Seunagan menggelar sosialisasi pemanfaatan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai…
Hari Bumi 2026, LPLHI-KLHI Aceh Serukan Aksi Nyata Selamatkan Lingkungan
Hari Bumi 2026 menjadi pengingat bahwa menjaga lingkungan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban bersama. Melalui semangat Our Power, Our Planet, LPLHI-KLHI Aceh mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergerak nyata menyelamatkan bumi demi masa depan generasi mendatang
Klarifikasi Tudingan Galian C Suak Palembang, Bantah Tak Miliki IUP dan Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik
Tudingan terhadap Galian C Suak Palembang yang disebut tidak memiliki IUP serta dugaan setoran kepada APH harus dibuktikan dengan fakta dan data. Sejak awal, Galian C tersebut telah memiliki izin resmi dan kini sedang dalam proses perpanjangan. Pemberitaan yang menyudutkan tanpa dasar kuat merupakan bentuk pencemaran nama baik dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.”
— Mukhtarudin, Nagan Raya
Pengawasan K3 di Nagan Raya Disorot, Aktivis Nilai Penegakan SMK3 Belum Maksimal
NAGAN RAYA, ACEH, Sergapnews.co – Kondisi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah perusahaan dan kawasan industri di Kabupaten Nagan Raya mendapat sorotan dari berbagai pihak. Lemahnya pengawasan terhadap…
Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Limbah, Aktivitas PKS PT ELJ Disorot
Lingkungan bukan warisan untuk dieksploitasi, melainkan titipan bagi generasi mendatang yang wajib dijaga bersama.”
Diduga Manipulasi AMDAL dan Penyelewengan CSR, PT Socfindo Seunagan Terancam Jerat Hukum
“Jika benar terjadi manipulasi AMDAL dan penyimpangan dana CSR, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan lingkungan yang harus diusut tuntas.”
Ancaman Kehilangan Hak Jika Tolak Mutasi, Pekerja PT Ensem Lestari Jaya Desak Klarifikasi Manajemen
“Kami tidak pernah menerima SP1 maupun SP2, tetapi tiba-tiba dimutasi ke luar daerah dengan konsekuensi berat jika menolak,” ungkap salah satu karyawan yang telah bekerja lebih dari enam tahun.
TIMSUS Terpadu PEMKAB Sidak PT Ensem Lestari Jaya Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya
Tim terpadu Pemkab Nagan Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perusakan kebun sawit warga oleh PT Ensem Lestari Jaya di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Pemerintah daerah menegaskan komitmen menindak tegas pelanggaran lingkungan, perizinan, dan ketenagakerjaan demi melindungi masyarakat dan kelestarian lingkungan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



