Scroll untuk baca berita
Masyarakat Taat Hukum . Dimohon Hukum Tidak Dipelintir Oknum Oknum Tertentu . Sesuai Amanah UU1945 Pasal 27

Masyarakat Taat Hukum . Dimohon Hukum Tidak Dipelintir Oknum Oknum Tertentu . Sesuai Amanah UU1945 Pasal 27

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”

Klarifikasi Tudingan Galian C Suak Palembang, Bantah Tak Miliki IUP dan Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Klarifikasi Tudingan Galian C Suak Palembang, Bantah Tak Miliki IUP dan Soroti Dugaan Pencemaran Nama Baik

DAERAH

Tudingan terhadap Galian C Suak Palembang yang disebut tidak memiliki IUP serta dugaan setoran kepada APH harus dibuktikan dengan fakta dan data. Sejak awal, Galian C tersebut telah memiliki izin resmi dan kini sedang dalam proses perpanjangan. Pemberitaan yang menyudutkan tanpa dasar kuat merupakan bentuk pencemaran nama baik dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.”
— Mukhtarudin, Nagan Raya

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.