SERGAPNEWS,NAGAN RAYA — Areal eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Usaha Semesta Jaya (USJ) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah izin HGU perusahaan tersebut disebut berakhir pada 2017, muncul dugaan adanya penguasaan dan peralihan sebagian lahan kepada pihak lain, termasuk dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Informasi tersebut mencuat dari keterangan sejumlah masyarakat setempat yang ditemui Tim Lipsus Provinsi Aceh Pencari Fakta. Warga menduga sebagian areal eks HGU diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak tertentu.Senen, (7/9/2026)
Sorotan terhadap persoalan tersebut semakin menguat setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya pada Kamis, 4 Desember 2025. Penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penyalahgunaan lahan eks HGU PT USJ, termasuk terkait penerbitan SHM.
Menurut keterangan masyarakat, areal eks HGU tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.418,5 hektare. Warga menyebut sebagian lahan masih dikuasai oleh pihak perusahaan dan meminta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai status serta legalitas penguasaan lahan tersebut.
Sejumlah warga yang tinggal di sekitar areal perkebunan juga mengungkapkan adanya persoalan lama terkait lahan masyarakat. Mereka mengaku sebagian lahan pernah diambil untuk kepentingan perkebunan, dengan sebagian warga disebut menerima ganti rugi dan sebagian lainnya mengaku tidak menerima.
Warga juga menyampaikan adanya dugaan tekanan pada saat proses penguasaan lahan. Salah seorang warga mengaku pernah mengalami tindakan intimidasi. Namun, keterangan tersebut masih merupakan klaim warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya tidak menutup mata terhadap persoalan eks HGU tersebut dan meminta APH mengusut secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami masyarakat taat hukum. Kami hanya meminta persoalan lahan ini diusut secara tuntas sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kalau memang ada hak masyarakat yang dirampas, kami berharap dapat dikembalikan,” ungkap salah seorang warga.
Warga juga meminta agar seluruh proses penyelesaian sengketa maupun penyelidikan dilakukan tanpa intimidasi dari pihak mana pun.
Catatan redaksi: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari pihak PT USJ, Kantor Pertanahan Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, serta pihak terkait lainnya.
























