Scroll untuk baca berita
DAERAHSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Diduga Terjadi Pelanggaran Prosedur Administrasi Kependudukan, Aparatur Desa, Pihak Kecamatan, dan Dukcapil Nagan Raya Disorot

2028
×

Diduga Terjadi Pelanggaran Prosedur Administrasi Kependudukan, Aparatur Desa, Pihak Kecamatan, dan Dukcapil Nagan Raya Disorot

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Nagan Raya – Dugaan pelanggaran prosedur administrasi kependudukan mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah pihak, mulai dari aparatur desa, pemerintah kecamatan hingga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menjadi sorotan setelah muncul klaim adanya proses perpindahan administrasi kependudukan yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.Selasa, (4/8/2026)

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) Nomor 111501280921004 atas nama SN, warga Desa Ujung Fatihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya. Persoalan ini mulai menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penerbitan surat keterangan pindah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut informasi yang dihimpun, SN selaku kepala keluarga mengaku tidak pernah mengajukan permohonan pindah domisili maupun memberikan persetujuan terhadap proses penerbitan surat keterangan pindah tersebut. Bahkan, muncul dugaan bahwa tanda tangan yang digunakan dalam dokumen administrasi tersebut bukan merupakan tanda tangan yang dibuat oleh SN.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena menyangkut keabsahan dokumen administrasi negara serta perlindungan hak warga negara dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Kasus ini pun memunculkan dugaan adanya kelalaian, bahkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana sebuah dokumen perpindahan penduduk dapat diterbitkan apabila pemilik data mengaku tidak pernah mengetahui ataupun memberikan persetujuan terhadap proses tersebut.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa proses administrasi yang dilakukan tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut dinilai dapat mencederai prinsip pelayanan publik yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Administrasi kependudukan merupakan salah satu layanan dasar yang memiliki konsekuensi hukum terhadap berbagai hak warga negara. Oleh karena itu, setiap perubahan data kependudukan semestinya dilakukan berdasarkan permohonan yang sah, dilengkapi dokumen pendukung, serta melalui proses verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap perubahan data kependudukan wajib dilakukan berdasarkan prosedur yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum, maka hal tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Munculnya dugaan persoalan ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Nagan Raya agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Evaluasi terhadap mekanisme pelayanan administrasi kependudukan dinilai penting guna memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Masyarakat juga berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut, termasuk pemerintah desa, pemerintah Kecamatan Kuala, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya, sehingga informasi yang berkembang dapat menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Selain meminta penjelasan dari instansi terkait, masyarakat juga berharap Bupati Nagan Raya dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan memerintahkan evaluasi menyeluruh apabila memang ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindaklanjuti informasi yang beredar melalui mekanisme penyelidikan sesuai kewenangannya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, atau justru terdapat kesalahpahaman dalam proses pelayanan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Kuala maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan