“Administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dilayani secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Dugaan penerbitan dokumen tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan harus diusut secara objektif agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Seluruh pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi, sementara aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti informasi ini sesuai kewenangannya.” – NEWSBIDIK.
pinum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



