Sengketa Lahan Cot Rambong: Lima Terdakwa Dilepaskan, Hakim Nilai Status Kepemilikan Harus Diuji di Perdata

Sengketa Lahan Cot Rambong: Lima Terdakwa Dilepaskan, Hakim Nilai Status Kepemilikan Harus Diuji di Perdata

HUKUM/KRINAL

“Ketika status kepemilikan tanah masih menjadi perselisihan, penegakan hukum harus berpijak pada kejelasan bukti dan kepastian hak. Putusan pidana dapat mengakhiri tuntutan terhadap terdakwa, tetapi belum tentu menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan. Sebab, keadilan bukan hanya tentang siapa yang dituntut, melainkan juga tentang bagaimana hak setiap pihak dibuktikan menurut hukum.”

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.