DAERAH

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Milik ‘Asmar’ di Muara Sipongi Terus Mengeruk Keuntungan Miliaran

50
×

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Tambang Emas Ilegal Milik ‘Asmar’ di Muara Sipongi Terus Mengeruk Keuntungan Miliaran

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL, Sergapnews.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Bondar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Mandailing Natal, kian meresahkan masyarakat. Kegiatan ilegal berskala besar yang diduga dikomandoi oleh seorang pengusaha lokal berinisial AS alias Asmar tersebut disinyalir telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah, namun hingga kini belum tersentuh tindakan hukum yang tegas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, praktik penambangan emas ilegal di kawasan tersebut beroperasi secara terang-terangan. Selain memicu kerusakan lingkungan hidup yang masif di wilayah tangkapan air dan merusak ekosistem hutan lindung di sekitar Kecamatan Muara Sipongi, pengerukan material secara ilegal ini merugikan daerah dari sektor pendapatan resmi negara.

“Kegiatan ini sudah berlangsung cukup lama dan omzet yang dihasilkan diduga sangat fantastis mencapai miliaran rupiah. Tapi anehnya, operasional mereka mulus-mulus saja tanpa ada hambatan,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

Keresahan publik kian memuncak lantaran Aparat Penegak Hukum (APH) setempat terkesan “tutup mata” dan lamban dalam merespons aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang Minerba tersebut. Padahal, dampak buruk dari limbah dan kerusakan tanah akibat penambangan tanpa izin sudah mulai dirasakan secara nyata oleh warga yang bermukim di sekitar aliran sungai hilir.

Sikap pasif dari otoritas keamanan dan kedinasan terkait memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan “restu” atau keterlibatan oknum tertentu yang membekingi jalannya bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah ini.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak pengelola tambang berinisial AS belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas operasional penambangan di Desa Bondar Panjang Tuo tersebut. Masyarakat mendesak jajaran Polda Sumatera Utara dan institusi penegak hukum pusat untuk segera turun tangan melakukan penindakan total serta mengamankan seluruh alat berat yang digunakan di lokasi sebelum kerusakan lingkungan di Kecamatan Muara Sipongi semakin tidak terkendali. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan