PANGANDARAN, sergapnews.co – Kasus dugaan oknum yang berprofesi sebagai wartawan dan disebut-sebut mengaku sebagai anggota kepolisian kini mulai ditangani aparat. Meski belum berstatus laporan resmi, pihak Polres Pangandaran memastikan akan segera melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan.
Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyampaikan bahwa informasi terkait peristiwa tersebut berasal dari laporan masyarakat, namun belum dituangkan dalam bentuk laporan polisi (LP) maupun pengaduan resmi.
“Informasi memang sudah kami terima, termasuk dari kanal pengaduan seperti WhatsApp Kapolres. Namun ini masih sebatas laporan informasi, belum laporan resmi,” ujar Yusdiana.
Menurutnya, dugaan oknum tersebut mengaku sebagai anggota Polsek Parigi masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Pasalnya, informasi tersebut berasal dari pihak ketiga, bukan pernyataan langsung dari terduga.
“Perlu kami luruskan, soal pengakuan itu belum tentu benar karena disampaikan oleh pihak lain. Saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” jelasnya.
Diketahui, laporan informasi tersebut datang dari warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi. Penanganan awal kini dilakukan oleh jajaran Polsek Parigi guna mendalami kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penelaahan untuk menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses telaah. Nanti akan ditentukan apakah memenuhi unsur untuk naik ke tahap penyelidikan atau tidak,” tambahnya.
Meski demikian, polisi memastikan akan segera memanggil terduga oknum guna dimintai keterangan dalam waktu dekat.
“Rencana pemanggilan pasti ada, kemungkinan dalam waktu dekat ini akan dijadwalkan,” tegas Yusdiana.
Hingga kini, identitas maupun inisial terduga belum dapat dipublikasikan karena proses masih berada pada tahap awal.
“Belum bisa kami sampaikan identitasnya. Nanti kalau sudah masuk tahap lebih lanjut baru bisa dipublikasikan,” katanya.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi agar penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Silakan melapor jika merasa dirugikan. Itu akan sangat membantu proses penanganan,” ujarnya.
Di sisi lain, aparat juga menyoroti pihak yang pertama kali menyebut adanya pengakuan sebagai anggota polisi. Jika terdapat keberatan atau kerugian, pihak tersebut dipersilakan menempuh jalur hukum.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, sambil menunggu hasil klarifikasi resmi dari kepolisian.
Kasus ini masih dalam tahap awal penanganan dan akan berkembang sesuai hasil pendalaman aparat di lapangan.
(Red-BD)





























