Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARATTNI/POLRI

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Dana Hibah Rp33 Miliar, Empat Pelaku Diamankan Polres Ciamis

31
×

Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Dana Hibah Rp33 Miliar, Empat Pelaku Diamankan Polres Ciamis

Sebarkan artikel ini

CIAMIS, Sergapnews.co – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok dana hibah miliaran rupiah yang disertai tindak pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk ribuan lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ciamis dalam menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/5/2026).
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Ciamis dan dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat kepolisian lainnya.

Modus Janji Dana Hibah Rp33 Miliar
Kasus bermula saat korban dijanjikan akan menerima dana hibah sebesar Rp33 miliar. Untuk meyakinkan korban, para pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta dengan alasan korban nantinya hanya perlu mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut.

Setelah korban menyerahkan uang, korban kemudian diajak menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah miliaran rupiah tersebut.

Namun saat perjalanan melintasi wilayah Pamarican, korban justru diduga menjadi sasaran aksi pembegalan oleh para pelaku dan diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang diklaim membawa uang hibah dibawa kabur.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Empat Tersangka dan Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda.

Tersangka berinisial PN diduga berperan sebagai sosok yang mengaku tokoh agama dan menjanjikan dana hibah sekaligus menerima uang dari korban.

Sementara tersangka T diduga bertugas melobi dan meyakinkan korban agar menyerahkan uang kepada pelaku.
Adapun tersangka KF berperan sebagai pengemudi yang menjemput pelaku, sedangkan tersangka ADS diduga mengantar korban saat proses penyerahan uang.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit Toyota New Avanza warna silver metalik,
Satu buah kunci kendaraan,
Dokumen STNK,
Serta 3.062 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu yang digunakan untuk meyakinkan korban.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat.

“Kepolisian akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan transparan,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap janji-janji yang tidak masuk akal dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima,” tambahnya.

Para tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan