Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARATPANGANDARAN

SPP Cisodong Keberatan atas Pemberitaan Media Online, Minta Klarifikasi dan Pencabutan Konten yang Dianggap Tidak Sesuai Fakta

232
×

SPP Cisodong Keberatan atas Pemberitaan Media Online, Minta Klarifikasi dan Pencabutan Konten yang Dianggap Tidak Sesuai Fakta

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Sergapnews.co – Organisasi Tani Lapangan (OTL) Serikat Petani Pasundan (SPP) Cisodong menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait kondisi di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN di Desa Campaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Dalam keterangannya, perwakilan SPP Cisodong menilai pemberitaan tersebut tidak memenuhi prinsip keberimbangan karena menggunakan foto dan video yang diklaim tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lokasi sengketa.
SPP Cisodong, Ucep (Kang Ucep) dan Ade Hasanuddin, menyatakan bahwa materi visual yang ditayangkan dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan sehingga berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

“Kami sangat keberatan terhadap pemberitaan yang menurut kami menggunakan foto dan video yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Akibatnya, informasi tersebut berpotensi menggiring opini yang merugikan masyarakat penggarap di lahan eks HGU PTPN,” ujar Ucep.

Menurut SPP Cisodong, objek yang diberitakan disebut tidak berkaitan dengan kondisi sebenarnya di lokasi sengketa. Mereka juga membantah adanya kesesuaian antara gambar yang ditampilkan dengan fakta di lapangan sebagaimana yang mereka ketahui.

SPP Cisodong menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, memicu perpecahan di tengah masyarakat, serta merugikan kelompok masyarakat yang selama ini menggarap lahan eks HGU PTPN.

Atas dasar itu, SPP Cisodong meminta media yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi secara langsung kepada masyarakat, khususnya OTL SPP Cisodong, agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Selain meminta klarifikasi, SPP Cisodong juga meminta agar tayangan berita yang dinilai tidak sesuai fakta tersebut diturunkan (take down) apabila setelah dilakukan pemeriksaan terbukti mengandung informasi yang tidak akurat.

Pihak SPP Cisodong menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum dengan mengajukan pengaduan kepada pihak berwenang apabila dinilai terdapat unsur penyebaran informasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Sampai berita ini diterbitkan, Sergapnews.co belum memperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak media yang dimaksud terkait keberatan yang disampaikan oleh SPP Cisodong.

Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak media tersebut ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataan yang disampaikan oleh narasumber SPP Cisodong.
(BD)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”