JAWA BARATSERGAPNEWS- CIREBON

Mobil Tangki PT SRE Terpantau di Pelabuhan Cirebon, APH dan BPH Migas Didesak Telusuri Legalitas Distribusi BBM

1929
×

Mobil Tangki PT SRE Terpantau di Pelabuhan Cirebon, APH dan BPH Migas Didesak Telusuri Legalitas Distribusi BBM

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS,CIREBON — Aktivitas sejumlah kendaraan tangki beridentitas PT Sinar Raya Energi (SRE) di kawasan Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai asal-usul, jenis, serta tujuan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang diangkut. Aparat penegak hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) diharapkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan tim investigasi media pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 14.12 WIB, sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan identitas PT Sinar Raya Energi terlihat memasuki kawasan pelabuhan yang beralamat di Jalan Donggala No. 3, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Temuan tersebut mendorong tim melakukan penelusuran lebih lanjut di sekitar lokasi untuk memperoleh gambaran mengenai aktivitas kendaraan dan peruntukan BBM yang dibawanya.

Sejumlah Kendaraan Tangki Terlihat di Kawasan Pelabuhan

Dalam penelusuran di lapangan, tim mendapati beberapa kendaraan tangki berwarna biru putih yang mencantumkan nama PT Sinar Raya Energi pada bagian badan kendaraan. Sejumlah kendaraan tersebut terlihat berada di area pelabuhan, tidak jauh dari sebuah kapal yang pada bagian lambungnya tertulis nama Batara Narada.

Keberadaan kendaraan tangki di sekitar kapal itu memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab melalui pemeriksaan faktual. Di antaranya menyangkut jenis BBM yang diangkut, sumber pasokan, status BBM subsidi atau nonsubsidi, kelengkapan dokumen pengangkutan, serta tujuan akhir distribusinya.

Meski demikian, keberadaan mobil tangki di kawasan pelabuhan dan kedekatannya dengan kapal tidak serta-merta membuktikan adanya penyaluran BBM kepada kapal tersebut, terlebih dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk memastikan persoalan itu, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, alur distribusi, serta keterangan dari perusahaan dan pihak-pihak terkait.

Keterangan Sopir Sebut BBM Berkaitan dengan PT SRE

Saat berada di lokasi, tim memperoleh keterangan dari seorang sopir yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menyebut bahwa BBM yang dibawa berkaitan dengan kegiatan PT Sinar Raya Energi (SRE).

Dalam keterangannya, sumber itu juga menyebut nama Charles dan Yomi sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut, serta menyebut keduanya berdomisili di wilayah Indramayu.

Informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber di lapangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terverifikasi. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung kepada PT Sinar Raya Energi maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memperoleh penjelasan mengenai peran masing-masing dalam kegiatan yang dimaksud.

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai identitas pemilik BBM, asal pasokan, jenis BBM, tujuan pengiriman, serta dokumen yang menjadi dasar kegiatan pengangkutan dan distribusinya.

Status Solar Subsidi atau Nonsubsidi Harus Dipastikan

Hal mendasar yang perlu ditelusuri bukan sekadar keberadaan kendaraan tangki di pelabuhan, melainkan kepastian mengenai status BBM dan legalitas rantai distribusinya.

Apabila BBM yang diangkut merupakan solar industri atau BBM nonsubsidi, serta kegiatan pengangkutan dan penyalurannya memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, aktivitas tersebut harus dinilai berdasarkan fakta dan dokumen yang sah.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya BBM bersubsidi yang dialihkan kepada pihak yang tidak berhak atau disalahgunakan melalui kegiatan pengangkutan maupun niaga yang bertentangan dengan ketentuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

BPH Migas memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM. Oleh sebab itu, verifikasi terhadap asal-usul pasokan, dokumen distribusi, dan peruntukan BBM menjadi penting untuk memastikan penyalurannya tidak menyimpang dari ketentuan.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk menghindari kesimpulan prematur yang dapat merugikan pihak tertentu apabila dugaan yang beredar tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Dapat Berimplikasi Hukum

Dari sisi hukum, penyalahgunaan BBM bersubsidi memiliki konsekuensi serius apabila unsur pelanggarannya terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan proses hukum.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, atau LPG yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun, penerapan ketentuan pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada keberadaan kendaraan tangki atau dugaan adanya distribusi BBM di kawasan pelabuhan. Aparat perlu memastikan jenis dan status BBM, perbuatan yang dilakukan, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur hukum yang relevan.

Apabila ditemukan indikasi keterlibatan badan usaha atau pengurusnya, pertanggungjawaban masing-masing pihak juga harus dinilai berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

APH dan BPH Migas Diharapkan Menelusuri Rantai Distribusi

Atas temuan tersebut, aparat penegak hukum di wilayah Cirebon, termasuk kepolisian setempat dan Polda Jawa Barat sesuai kewenangannya, bersama BPH Migas diharapkan melakukan verifikasi terhadap aktivitas kendaraan tangki yang terpantau di kawasan Pelabuhan Cirebon.

Pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan untuk memperoleh kepastian mengenai sejumlah aspek, antara lain:

– Asal dan jenis BBM, termasuk kepastian apakah produk yang diangkut merupakan BBM subsidi atau nonsubsidi.

– Legalitas pengangkutan dan distribusi, meliputi dokumen serta perizinan yang dipersyaratkan.

– Kepemilikan dan sumber pasokan, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman BBM.

– Tujuan pengiriman dan penerima BBM, guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kegiatan di lapangan.

– Dokumen transaksi dan distribusi, sebagai dasar untuk menelusuri rantai pasokan.

– Keterkaitan dengan kapal Batara Narada, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya hubungan kegiatan pengangkutan atau penyaluran BBM dengan kapal tersebut.

Langkah verifikasi ini penting agar persoalan tidak berhenti pada pengamatan kendaraan di lokasi, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai legalitas kegiatan berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi Diperlukan untuk Menjawab Pertanyaan Publik

Aktivitas kendaraan tangki di kawasan pelabuhan merupakan fakta lapangan yang perlu ditempatkan secara proporsional. Namun, dugaan mengenai status BBM dan kemungkinan penyalurannya kepada pihak tertentu tetap membutuhkan bukti tambahan sebelum dapat ditarik menjadi kesimpulan.

Pertanyaan utama yang perlu dijawab ialah apakah BBM yang diangkut kendaraan beridentitas PT Sinar Raya Energi tersebut merupakan solar industri atau BBM nonsubsidi dengan dokumen yang sah, atau terdapat indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi dalam rantai distribusinya.

Apabila seluruh dokumen dan perizinan dinyatakan sesuai ketentuan, penjelasan resmi dari pihak perusahaan akan membantu memberikan kejelasan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya secara profesional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima klarifikasi resmi dari PT Sinar Raya Energi maupun pihak yang disebut dengan nama Charles dan Yomi terkait temuan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada akhirnya, kepastian mengenai asal-usul, status, dan tujuan distribusi BBM hanya dapat diperoleh melalui verifikasi yang menyeluruh. Pengawasan yang transparan dan penegakan hukum yang objektif diperlukan untuk menjaga tata kelola distribusi energi agar berjalan sesuai aturan serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Baca Juga

Diduga SPBU 44.521.09 Suradadi Tegal Jadi Ladang Sumur Mafia Solar, Nama Joko Jadi Sorotan  

Pererat Kolaborasi BNN-Polri, BNNP Jawa Barat Gelar Syukuran atas Pelantikan Kapolri

Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan Sampaikan Doa dan Harapan di HUT ke-51 Kalapas Ciamis

Tinggalkan Balasan