HUKUM/KRINALSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Sengketa Lahan Cot Rambong: Lima Terdakwa Dilepaskan, Hakim Nilai Status Kepemilikan Harus Diuji di Perdata

1297
×

Sengketa Lahan Cot Rambong: Lima Terdakwa Dilepaskan, Hakim Nilai Status Kepemilikan Harus Diuji di Perdata

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS,NAGAN RAYA  Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melepaskan lima terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan tanah di Gampong Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan memang terbukti dilakukan, tetapi belum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana karena status kepemilikan lahan yang disengketakan masih memerlukan pembuktian melalui jalur perdata.

Putusan Nomor 27/Pid.B/2026/PN Skm itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 26 Agustus 2026. Lima terdakwa yang diadili adalah Nazir bin Idrus, Nasip bin Paitam, Safi’i bin Ahmad Suhemi, Abd. Hamid bin Abdullah, dan Juliadi bin Syarifuddin.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana. Karena itu, mereka dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau onslag van alle rechtsvervolging. Majelis juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Berawal dari klaim kepemilikan lahan

Perkara ini bermula dari sengketa lahan di Gampong Cot Rambong yang menurut Cut Nina Rostina merupakan bagian dari tanah keluarganya. Dalam persidangan, Cut Nina menerangkan bahwa ibunya, Cut Fatimah, membeli tanah dari masyarakat setempat secara bertahap pada kurun 1993–1995.

Tanah tersebut kemudian dihibahkan kepada anak-anak Cut Fatimah melalui enam akta hibah yang terbit pada 2016 dan 2017. Dokumen itu mencantumkan lahan atas nama Cut Nina Rostina, Cut Mayanasari, dan almarhum T. Mahendra Syahputra.

Menurut keterangan Cut Nina di persidangan, sebagian lahan yang dipersoalkan kemudian digarap dan ditanami kelapa sawit oleh para terdakwa. Ia menyatakan penguasaan lahan tersebut dilakukan tanpa izin dari keluarganya.

Dalam dakwaan penuntut umum, Nazir disebut menggarap sekitar dua hektare lahan sejak 2017 dan menanam sekitar 300 batang kelapa sawit. Nasip disebut menggarap sekitar 1,5 hektare sejak 2019 dengan sekitar 100 batang sawit. Safi’i disebut menggarap sekitar dua hektare sejak 2021, sedangkan Abd. Hamid disebut menggarap sekitar 1,5 hektare sejak 2018. Juliadi juga disebut menggarap sekitar dua hektare sejak 2018.

Angka dan kronologi tersebut merupakan uraian dalam dakwaan yang diperiksa di persidangan, bukan penetapan akhir mengenai hak kepemilikan tanah.

Pengukuran BPN berujung penghadangan

Perselisihan semakin mencuat ketika Cut Nina berupaya melakukan pengukuran lahan bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk keperluan penerbitan sertifikat tanah.

Berdasarkan keterangan saksi dalam putusan, upaya pengukuran dilakukan pada September dan Oktober 2025. Namun, pengukuran tidak dapat dilanjutkan secara menyeluruh karena rombongan yang datang ke lokasi menghadapi penolakan dari sejumlah warga.

Dalam persidangan, Cut Nina menerangkan bahwa pada 22 Oktober 2025, dirinya bersama petugas BPN Kanwil Provinsi dan BPN Kabupaten Nagan Raya kembali mendatangi lokasi. Ia menyebut rombongannya dilarang memasuki lahan oleh para terdakwa dan sejumlah orang lainnya yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik mereka.

Keterangan itu juga menjadi bagian dari rangkaian fakta yang diperiksa majelis hakim. Sementara itu, para terdakwa menyampaikan versi berbeda mengenai asal-usul penguasaan lahan.

Nazir, misalnya, menerangkan bahwa dirinya pernah ikut membuka lahan bersama kelompok tani pada 1994–1995. Ia mengaku kembali menggarap lahan tersebut pada 2017 karena meyakini tanah itu merupakan lahan garapan yang sebelumnya telah dibuka kelompoknya. Nazir juga mengakui belum memiliki surat kepemilikan atas tanah yang digarapnya.

Para terdakwa pada pokoknya mempertahankan bahwa lahan yang mereka kuasai diperoleh melalui pembukaan hutan atau penguasaan fisik yang mereka yakini sah. Perbedaan keterangan inilah yang menjadi bagian penting dalam penilaian terhadap sengketa tersebut.

Hakim soroti ketidakpastian lokasi dan bukti kepemilikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti persoalan mendasar, yakni belum adanya kepastian mengenai letak objek tanah yang disengketakan serta siapa pihak yang secara sah berhak atas lahan tersebut.

Majelis mempertimbangkan bahwa Cut Nina mendasarkan klaimnya pada surat sporadik dan akta hibah. Namun, menurut penilaian hakim, dokumen tersebut belum memberikan kepastian yang cukup mengenai titik lokasi tanah yang digarap para terdakwa.

Keterangan ahli dari BPN Kabupaten Nagan Raya turut menjadi pertimbangan. Ahli menjelaskan bahwa identifikasi lapangan tidak dapat dilakukan secara menyeluruh karena petugas tidak leluasa memasuki lokasi. Pengukuran hanya dilakukan pada sejumlah titik yang ditunjukkan di lapangan.

Ahli juga menerangkan bahwa identifikasi tersebut dilakukan berdasarkan akta hibah yang ditunjukkan Cut Nina, tetapi hasilnya tidak dapat dijadikan dasar langsung untuk penerbitan sertifikat. Dalam keterangannya, ahli menyatakan bahwa lokasi pasti tanah berdasarkan akta hibah belum dapat dipastikan karena tanah tersebut belum bersertifikat dan datanya belum tersedia di BPN.

Majelis hakim juga mencermati keterangan mengenai jarak lahan yang digarap para terdakwa dari jalan aspal maupun rumah Cut Fatimah. Berdasarkan pertimbangan dalam putusan, lokasi yang digarap disebut berada sekitar satu hingga dua kilometer ke arah hutan, sehingga kesesuaian antara klaim dalam dokumen dan kondisi fisik di lapangan menjadi persoalan yang harus diuji lebih lanjut.

Menurut majelis, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penentuan apakah penguasaan tanah oleh para terdakwa dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

Sengketa perdata dinilai harus diselesaikan lebih dahulu

Majelis hakim menegaskan bahwa meskipun penggarapan lahan oleh para terdakwa terbukti secara faktual, unsur melawan hukum dalam perkara pidana tidak dapat dipastikan sebelum status kepemilikan objek tanah memperoleh kejelasan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan penentuan pihak yang paling berhak atas tanah tersebut harus diuji melalui gugatan di pengadilan perdata. Pengadilan pidana, menurut majelis, tidak semestinya digunakan untuk menetapkan kepemilikan tanah yang masih disengketakan dan belum memiliki kepastian hukum.

Hakim juga menekankan prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. Dalam konteks perkara ini, penerapan pidana dinilai tidak tepat apabila persoalan mendasar mengenai hak atas tanah masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum perdata.

Atas dasar itu, majelis menyimpulkan bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana didakwakan terbukti dilakukan, tetapi belum dapat dipertanggungjawabkan sebagai tindak pidana karena unsur melawan hukum dan kepastian hak atas objek tanah belum dapat dipastikan.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum, bukan putusan bebas sebagaimana diminta penasihat hukum para terdakwa.

Dokumen hibah dikembalikan kepada pelapor

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan enam akta hibah yang diajukan sebagai barang bukti dikembalikan kepada Cut Nina Rostina. Dokumen tersebut mencakup dua akta hibah atas namanya, dua akta atas nama Cut Mayanasari, dan dua akta atas nama almarhum T. Mahendra Syahputra.

Majelis juga membebankan biaya perkara kepada negara serta memulihkan hak-hak kelima terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Putusan ini menempatkan sengketa lahan Cot Rambong pada persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar siapa yang menggarap tanah: kepastian mengenai letak objek, batas-batas lahan, dan pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut.

Dengan belum tuntasnya persoalan kepemilikan melalui pembuktian perdata, putusan pidana ini tidak menetapkan secara final siapa pemilik sah lahan yang disengketakan. Kepastian mengenai hak atas tanah tersebut masih memerlukan penyelesaian melalui proses hukum perdata sesuai pertimbangan majelis hakim.

Baca Juga

Perkuat Pendidikan Usia Dini, Bunda Paud Padang Lawas Resmi Kukuhkan Bunda Paud Se-Kabupaten

Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana

Diduga Gaji Dipotong Sepihak, Karyawan PT Fasha Putera Perkasa Resmi Mengadu ke Disnaker Nagan Raya 

Tinggalkan Balasan