SERGAPNEWS,NAGAN RAYA – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Nagan Raya kembali menjadi sorotan menyusul munculnya pertanyaan mengenai transparansi internal organisasi dan dugaan ketidakmerataan penyaluran dana publikasi yang disebut-sebut bersumber dari Polres Nagan Raya.
Persoalan ini mencuat setelah adanya pengakuan dari salah seorang rekan media yang tergabung dalam kepengurusan SWI. Ia mengaku hanya pernah menerima dana pada bulan pertama, sementara pada bulan-bulan berikutnya tidak lagi menerima penyaluran dana tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembagian dana, kriteria penerima, serta keterbukaan informasi kepada seluruh anggota dan pengurus organisasi.
“Solidaritas seharusnya dibangun atas dasar keterbukaan dan keadilan, bukan justru menimbulkan kesan bahwa rekan media hanya dibutuhkan untuk kepentingan tertentu,” demikian inti persoalan yang menjadi sorotan.
Meski demikian, dugaan adanya dana publikasi rutin setiap bulan dari Polres Nagan Raya masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Besaran dana, dasar kerja sama, mekanisme penyaluran, serta pihak-pihak yang menerima dana tersebut belum diketahui secara pasti.
Oleh karena itu, pengurus SWI Kabupaten Nagan Raya diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut. Klarifikasi juga diperlukan dari pihak Polres Nagan Raya untuk memastikan apakah terdapat kerja sama publikasi rutin dengan organisasi tersebut, termasuk bagaimana mekanisme dan ketentuan pelaksanaannya.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesalahpahaman di antara sesama insan pers maupun dugaan perlakuan yang tidak setara terhadap anggota organisasi. Setiap bentuk kerja sama publikasi semestinya memiliki mekanisme yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak bertentangan dengan prinsip independensi jurnalistik.
Persoalan ini hendaknya diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen pendukung, serta keterangan dari pihak-pihak terkait. Dengan demikian, setiap dugaan dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi tudingan yang belum terbukti.
Sebagai bagian dari pilar demokrasi, insan pers dituntut menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik. Karena itu, keterbukaan dalam pengelolaan organisasi serta kejelasan kerja sama publikasi merupakan hal penting untuk menjaga solidaritas dan martabat profesi wartawan.
Hingga terdapat penjelasan resmi dari pihak terkait, dugaan ketidaktransparanan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai persoalan yang membutuhkan klarifikasi, bukan sebagai kesimpulan yang telah terbukti.
Baca juga
SPMI Resmi Serahkan Pengaduan ke Perhubungan Laut dan KP2MI, Desak Hak 9 ABK PT KSI Diperiksa





















