DAERAH

SPMI Resmi Serahkan Pengaduan ke Perhubungan Laut dan KP2MI, Desak Hak 9 ABK PT KSI Diperiksa

254
×

SPMI Resmi Serahkan Pengaduan ke Perhubungan Laut dan KP2MI, Desak Hak 9 ABK PT KSI Diperiksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Sergapnews.co — Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pemulangan sembilan Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja melalui PT Keluarga Samudera Indonesia (PT KSI) sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Penyerahan surat pengaduan ini merupakan langkah SPMI untuk meminta pemerintah memeriksa persoalan yang dialami para ABK, khususnya terkait proses pemulangan, dokumen kerja dan kepelautan, serta dugaan hak-hak pekerja yang belum dipenuhi secara semestinya.

Ketua Umum DPP SPMI, Sujarwo menegaskan bahwa langkah pengaduan tersebut dilakukan agar permasalahan para ABK mendapatkan perhatian dan penanganan dari instansi yang berwenang.

“SPMI telah menempuh jalur pengaduan resmi kepada pemerintah. Kami meminta agar persoalan sembilan ABK ini diperiksa secara objektif, mulai dari alasan pemulangan sebelum kontrak berakhir hingga perhitungan gaji, deposito, dan hak-hak lainnya. Para ABK berhak mendapatkan kejelasan dan penyelesaian berdasarkan kontrak serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sujarwo.

Soroti Dugaan Potongan USD 9.000

SPMI turut menyoroti dokumen Remaining Salary List tertanggal 13 Oktober 2026 yang mencantumkan potongan bertajuk “Deduction of Contract Violation” sebesar USD 9.000, atau USD 1.000 untuk masing-masing dari sembilan ABK.

SPMI meminta PT KSI memberikan penjelasan tertulis mengenai dasar kontraktual dan hukum atas potongan tersebut, termasuk rincian perhitungan dan bukti yang mendasarinya.

Selain itu, SPMI meminta pemeriksaan terhadap pencatatan deposito, sisa gaji, serta kemungkinan kompensasi yang menjadi hak para ABK akibat pemulangan sebelum masa kontrak berakhir. Seluruh nilai dan kewajiban pembayaran perlu diverifikasi berdasarkan dokumen kontrak, bukti pembayaran, dan peraturan yang berlaku.

Perhubungan Laut Diminta Periksa Aspek Kepelautan

Melalui pengaduan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, SPMI meminta pemeriksaan terhadap dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL), administrasi kepelautan, proses pemulangan, serta aspek lain yang berada dalam kewenangan instansi tersebut.

Sementara itu, pengaduan kepada KP2MI dimaksudkan agar persoalan pelindungan pekerja migran dan pemenuhan hak-hak para ABK dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan kementerian.

SPMI berharap kedua instansi dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan.

SPMI Akan Terus Mengawal Perkara

SPMI menegaskan akan terus mengawal proses pengaduan sampai terdapat kejelasan mengenai persoalan yang dialami sembilan ABK tersebut. SPMI juga membuka ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan berdasarkan bukti serta perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada penyerahan surat saja. Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius, hak-hak para ABK diperiksa, dan apabila ditemukan pelanggaran, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum. Perlindungan pekerja harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” tutup Sujarwo.

SPMI — Bersatu, Melindungi, Memperjuangkan Hak Pekerja Migran Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan klarifikasi dan tanggapan.

(Red)

Tinggalkan Balasan