Scroll untuk baca berita
Diduga Terjadi Pelanggaran Prosedur Administrasi Kependudukan, Aparatur Desa, Pihak Kecamatan, dan Dukcapil Nagan Raya Disorot

Diduga Terjadi Pelanggaran Prosedur Administrasi Kependudukan, Aparatur Desa, Pihak Kecamatan, dan Dukcapil Nagan Raya Disorot

DAERAH

“Administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dilayani secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Dugaan penerbitan dokumen tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan harus diusut secara objektif agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Seluruh pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi, sementara aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti informasi ini sesuai kewenangannya.” – NEWSBIDIK.

Masyarakat Taat Hukum . Dimohon Hukum Tidak Dipelintir Oknum Oknum Tertentu . Sesuai Amanah UU1945 Pasal 27

Masyarakat Taat Hukum . Dimohon Hukum Tidak Dipelintir Oknum Oknum Tertentu . Sesuai Amanah UU1945 Pasal 27

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.