DAERAHSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

2093
×

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Tolak Permohonan Banding Jaksa, Putusan Lepas Terdakwa Nazir Bin Idrus Dkk Tetap Dikuatkan

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS,BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus perkara banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya terhadap Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm tanggal 26 Agustus 2026, yang sebelumnya melepaskan para terdakwa, Nazir Bin Idrus dan kawan-kawan (dkk.), dari segala tuntutan hukum,Kamis,(15/10/2026).

Dalam putusan banding Nomor 562/PID/2026/PT BNA tanggal 30 September 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima.

Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Sadri, S.H., M.H., selaku ketua majelis, serta Ajmafni Arli, S.H., M.H., dan Nurmiati, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota.

Berdasarkan pertimbangan dalam putusan banding tersebut, permintaan banding terhadap putusan lepas dinilai tidak memenuhi persyaratan formil sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang sebelumnya melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum tetap dikuatkan.

Kuasa Hukum Apresiasi Putusan Hakim,Menanggapi putusan tersebut, Agus Jalizar, S.H., M.H., selaku advokat yang mendampingi para terdakwa Nazir Bin Idrus dkk., menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Menurut Agus, putusan tersebut mencerminkan penerapan ketentuan hukum dalam memeriksa dan menilai perkara pada tingkat banding.

Ia berharap seluruh aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan profesionalitas.

Agus juga berharap setiap proses penegakan hukum dapat berlangsung secara objektif dan independen, tanpa dipengaruhi faktor-faktor lain yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum.

Pentingnya Kepastian Hukum,Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh ini menjadi bagian dari proses hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut setelah Penuntut Umum mengajukan upaya banding terhadap putusan tingkat pertama.

Dengan tidak diterimanya permintaan banding, putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue yang melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum tetap berlaku.

Perkara ini sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan formil dalam menempuh upaya hukum, agar setiap proses peradilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Baca juga

Program PSR di Nagan Raya Tahun 2020 Disorot, Penerima Manfaat Keluhkan Pelaksanaan

Wakil Bupati Padang Lawas Resmi Buka Acara Forkom IJK Sumatera Utara Gores To Kabupaten Padang Lawas

Tinggalkan Balasan