Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formil
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.