DAERAHNAGANRAYASERGAPNEWS- NAGANRAYA

Program PSR di Nagan Raya Tahun 2020 Disorot, Penerima Manfaat Keluhkan Pelaksanaan

1168
×

Program PSR di Nagan Raya Tahun 2020 Disorot, Penerima Manfaat Keluhkan Pelaksanaan

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS,NAGAN RAYA — Pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, yang diduga berlangsung sejak 2020, menjadi perhatian setelah sejumlah penerima manfaat menyampaikan keluhan. Persoalan tersebut mendorong masyarakat meminta adanya penelusuran dan evaluasi terhadap pelaksanaan program yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat,kamis,(15/10/2026).

Program PSR merupakan upaya pemerintah membantu pekebun meremajakan tanaman kelapa sawit yang sudah tua atau tidak lagi produktif. Melalui program ini, petani diharapkan mampu meningkatkan hasil perkebunan sekaligus memperbaiki kesejahteraan ekonomi keluarga.

Namun, menurut keterangan Z,munculnya keluhan dari masyarakat penerima manfaat menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan program tersebut di lapangan. Kondisi ini dinilai perlu ditindaklanjuti agar persoalan yang dialami petani memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dinas yang membidangi perkebunan, serta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Penelusuran diharapkan mencakup data penerima manfaat, realisasi kegiatan, proses penyaluran bantuan, serta kesesuaian pelaksanaan program dengan aturan yang ditetapkan.

Transparansi juga menjadi hal penting agar penerima manfaat memperoleh informasi yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan tahapan pelaksanaan PSR. Dengan demikian, setiap persoalan dapat diidentifikasi dan diselesaikan secara objektif.

Hingga berita ini disusun, bentuk keluhan secara terperinci, jumlah penerima manfaat yang terdampak, serta tanggapan resmi dari pihak pelaksana belum diperoleh dan masih memerlukan konfirmasi.

Penerima manfaat berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan tersebut. Mereka menginginkan penjelasan terbuka dan langkah nyata apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program.

Apabila pemeriksaan menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat berharap penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Meski demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Evaluasi yang transparan dan berimbang diharapkan mampu memberikan kepastian kepada petani serta memastikan program PSR benar-benar memberikan manfaat bagi pekebun rakyat di Nagan Raya.

Baca juga

Festival Literasi Nagan Raya 2026 Digelar Tiga Hari, Lomba Bertutur Libatkan Siswa MIN dan SD Sederajat

SMA Negeri 1 Seunagan Dorong Siswa Raih Pendidikan Internasional, Prof. Zulfadli Azis Beri Motivasi Kuliah ke Australia1

Tinggalkan Balasan