Scroll untuk baca berita
HUKUM/KRINALJAWA BARATTNI/POLRI

Polisi Tangkap Dua Pengunggah Konten Provokatif dan Informasi Palsu di Threads

73
×

Polisi Tangkap Dua Pengunggah Konten Provokatif dan Informasi Palsu di Threads

Sebarkan artikel ini

Bandung, Sergapnews.co – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap dua pria berinisial AYP (49) dan AF (40) yang diduga terlibat dalam penyebaran konten provokatif dan manipulasi informasi melalui platform media sosial Threads.

Penangkapan dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari pelapor berinisial FSS pada 4 Agustus 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Cimahi, Jawa Barat.

Kasus bermula ketika akun Threads @onthel_kebagusan yang diduga dikelola AYP mengunggah narasi yang dinilai memanipulasi informasi terkait pernyataan pemerintah mengenai program senjata nuklir Iran. Unggahan tersebut juga memuat narasi yang menawarkan koordinat Istana Negara.

Selanjutnya, unggahan tersebut mendapat komentar dari akun @blasterap yang diduga dikelola AF. Komentar tersebut dinilai mengandung ancaman kekerasan sehingga dianggap berpotensi memicu keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polri menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Namun, penyampaian pendapat harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melalui penyebaran informasi yang dimanipulasi atau menyesatkan.

“Negara dalam hal ini Pemerintah sangat mendukung dan memfasilitasi kemerdekaan menyampaikan pendapat, tetapi sesuai fakta dan solusi untuk menyelesaikan masalah. Tidak dilakukan dengan cara memanipulasi data atau informasi sehingga seolah-olah merupakan data otentik dan benar adanya.

Dan Polri dalam hal ini Ditressiber Polda Jabar akan menindak hal tersebut, jika hal tersebut berpotensi untuk memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu keamanan,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital secara bertanggung jawab demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Sumber: Siaran Pers Bid Humas Polda Jawa Barat, 6 Agustus 2026. (Red)

Tinggalkan Balasan