Kab. Tasikmalaya, sergapnews.co – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Pusparahayu, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya, kian terang benderang.
Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya mengungkap praktik yang diduga melibatkan hampir seluruh unsur pemerintahan desa, mulai dari Kepala Desa hingga perangkat lainnya, Kamis (23/04/2026).
Temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang dilayangkan Ketua BPD pada September 2025. Dari hasil audit, total kerugian keuangan desa dan BUMDesa ditaksir mencapai Rp126.356.150. Angka ini tidak semata akibat kegagalan program, melainkan kuat dugaan akibat penyalahgunaan kas desa untuk kepentingan pribadi.
Modus Beragam: Proyek Fiktif hingga “Cashback”
Inspektorat merinci sejumlah pola dugaan penyimpangan, di antaranya proyek pengadaan lampu tenaga surya senilai Rp18.155.000 yang dilaporkan tidak pernah terealisasi meski anggaran telah dicairkan.
Selain itu, dana ketahanan pangan tahun 2023 sebesar Rp24.000.000 yang semestinya digunakan untuk pengadaan sapi, diduga justru dialihkan untuk kebutuhan pribadi Kepala Desa, Rahmat Nugraha.
Kondisi BUMDes pun memprihatinkan. Saldo dilaporkan nol rupiah, diduga akibat praktik peminjaman uang secara tidak prosedural oleh oknum perangkat desa. Bahkan, motor inventaris BUMDes sempat digadaikan.
Tak hanya itu, dalam pengadaan bibit jeruk untuk program ketahanan pangan 2025, ditemukan indikasi praktik “cashback” dari pihak penyedia kepada oknum tertentu di lingkungan desa.
Daftar Nama dan Nilai Kerugian
Audit juga membuka daftar pihak yang diduga memiliki tanggungan terhadap kas desa dan BUMDes, di antaranya:
Kepala Desa Rahmat Nugraha: Rp80.838.150
Kaur Umum Tatan Sopari: Rp13.904.000
Kasi Kesra Teten Sutendi: Rp1.176.000
Direktur BUMDes Darmawan: Rp7.810.000
Ketua BPD Rudi: Rp6.000.000
Ironisnya, Ketua BPD yang sebelumnya melaporkan dugaan ini juga tercatat dalam daftar penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Diperkuat Surat Pernyataan Utang
Temuan Inspektorat diperkuat dengan adanya surat pernyataan hutang piutang tertanggal 14 Oktober 2025 yang ditandatangani para pihak di atas materai. Dalam dokumen tersebut, Kepala Desa mengakui memiliki pinjaman pribadi dari keuangan desa, disertai jaminan sertifikat rumah.
Beberapa perangkat lain juga tercatat memiliki utang dengan jaminan dokumen pajak (SPPT), memperkuat dugaan bahwa kas desa diperlakukan layaknya sumber pinjaman pribadi.
Rekomendasi Sanksi dan Desakan Penegakan Hukum
Inspektorat telah merekomendasikan Camat Puspahiang untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, khususnya terkait pelanggaran dalam pengadaan mobil siaga desa yang diduga sarat konflik kepentingan.
Namun, masyarakat menilai langkah tersebut belum cukup. Salah seorang warga, Susi Susanti, mendesak aparat penegak hukum turun tangan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini sudah menyangkut hak masyarakat. Kami minta kejaksaan dan kepolisian segera mengusut tuntas,” ujarnya.
Warga berharap seluruh kerugian sebesar Rp126 juta dapat segera dipulihkan ke kas desa dan BUMDes, demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pusparahayu belum memberikan keterangan resmi. (Rahmat)





























