Scroll untuk baca berita
DAERAHSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Diduga Illegal Logging Terorganisir di Hutan Ujong Lamie, Muncul Isu “Main Mata”, APH dan KPH Didesak Transparan

3469
×

Diduga Illegal Logging Terorganisir di Hutan Ujong Lamie, Muncul Isu “Main Mata”, APH dan KPH Didesak Transparan

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Nagan Raya – Dugaan praktik pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Aktivitas penebangan kayu yang diduga tanpa izin resmi itu disebut berlangsung cukup lama, namun belum terlihat langkah penindakan hukum yang tegas dan terbuka.

Baca Juga:

LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh

Di tengah sorotan tersebut, muncul dugaan di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya “pelicin” atau praktik suap kepada oknum tertentu, sehingga aktivitas illegal logging seolah-olah tidak pernah terjadi. Isu ini menyeret nama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV serta aparat di wilayah hukum Polres setempat, yang dinilai belum menunjukkan tindakan konkret di lapangan.Senen, (2/3/2026)

Perlu ditegaskan, dugaan ini masih sebatas informasi dan kecurigaan publik yang berkembang. Namun, jika benar terdapat aliran dana atau praktik suap guna membiarkan tindak pidana kehutanan, maka hal tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian atau penerimaan suap serta penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:

Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana

Secara hukum, Pasal 12 huruf b dan huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 secara tegas melarang penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin sah. Sementara Pasal 82 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp2,5 miliar. Jika dilakukan secara terorganisir, ancaman hukuman dapat diperberat.

Apabila terdapat oknum aparat yang dengan sengaja melakukan pembiaran karena menerima imbalan tertentu, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat kini menunggu sikap tegas dan transparan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta KPH Wilayah IV. Klarifikasi resmi dan langkah investigasi independen dinilai penting untuk menjawab kecurigaan publik sekaligus menjaga marwah institusi penegak hukum.

Baca Juga:

Aktivitas pemindahan isi tabung subsidi ke non-subsidi terindikasi langgar UU Migas, ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Penanganan yang terbuka, profesional, dan akuntabel menjadi satu-satunya cara untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Jika tidak, dugaan “main mata” dalam kasus illegal logging di Hutan Ujong Lamie akan terus menjadi bayang-bayang yang mencederai wibawa hukum di Kabupaten Nagan Raya.

Tinggalkan Balasan

DAERAH

“PT Fajar Baizuri & Brothers membantah tegas tudingan pencemaran Sungai Krueng Tadu yang disebut menyebabkan kematian hewan ternak dan ikan. Perusahaan menegaskan bahwa pengelolaan limbah telah sesuai prosedur dan tidak ditemukan bukti pencemaran di lapangan. Bahkan, aktivitas masyarakat seperti memancing masih berlangsung normal, sementara kehadiran perusahaan dinilai membawa dampak positif bagi ekonomi dan pembangunan desa.”

SERGAPNEWS

“Kasus kematian seorang sopir truk berinisial D (22) di Kabupaten Nagan Raya memunculkan sejumlah tanda tanya di tengah masyarakat. Selain adanya perbedaan antara kondisi fisik korban dengan ciri-ciri umum kematian akibat gantung diri berdasarkan referensi ilmiah forensik, publik juga mempertanyakan siapa pihak yang mengaku keluarga dan menerima jenazah dari rumah sakit hingga akhirnya dimakamkan di Desa Purwadadi, Kecamatan Kuala Pesisir. Kejanggalan tersebut mendorong sejumlah pihak berharap adanya penjelasan dan transparansi lebih lanjut dari pihak terkait.”

DAERAH

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

RELIGI

“Ramadhan bukan hanya tentang menahan lapar dan dahaga, tetapi momentum memperkuat ukhuwah dan menebar manfaat. Melalui bantuan Al-Qur’an ini, kami berharap generasi muda semakin mencintai dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Lukman Hakim dalam penyerahan Al-Qur’an di Masjid Al-Ikhlas, Gampong Jatirejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Senin (2/3/2026).