Tasikmalaya, Sergapnews.co – Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tasikmalaya, Asep Setiadi, mendesak Polres Tasikmalaya Kota agar serius menangani laporan dugaan pernikahan siri yang dilakukan seorang pria berinisial DAM tanpa izin istri sahnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Asep menilai penanganan laporan berjalan lambat dan meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian proses hukum kepada pelapor.
“Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” ujar Asep Setiadi, Minggu (24/5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Aam Amirullah, S.H., mengungkapkan pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan perkembangan laporan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya Kota. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tindak lanjut yang jelas.
Laporan tersebut dibuat oleh CL, istri sah DAM, pada Rabu (6/5/2026). Dalam pengaduannya, CL menyebut suaminya diduga melakukan pernikahan siri dengan seorang perempuan berinisial P tanpa seizin dirinya.
Berdasarkan keterangan pelapor, hubungan DAM dan P diduga telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2024. CL mengaku mengetahui adanya pernikahan siri tersebut setelah menerima informasi dari rekannya beberapa minggu lalu.
Ironisnya, menurut pengakuan CL, perempuan berinisial P bahkan disebut hadir saat resepsi pernikahan dirinya dengan DAM pada tahun 2024 lalu.
Aam Amirullah menegaskan, kliennya menempuh jalur hukum karena merasa dirugikan secara moril maupun materiil. Ia menyebut DAM berpotensi dijerat Pasal 401 KUHP tentang perkawinan dengan halangan, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
“Kami sudah mengantongi sejumlah bukti, termasuk foto-foto serta pengakuan dari DA bahwa DAM telah menikah dan memiliki anak dari hubungan tersebut,” ungkap Aam.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga berencana menambahkan dugaan tindak pidana penelantaran istri sebagaimana diatur dalam KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 2023.
“Dalam aturan tersebut, suami yang mampu secara ekonomi namun sengaja tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap istrinya dapat dipidana penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp15 juta,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Rahmat)




























