Scroll untuk baca berita
DPRDPANGANDARANPEMERINTAHAN

Waspada Situs Palsu, Diskominfo Pangandaran Tegaskan Situs Resmi DPRD Gunakan Domain .go.id

64
×

Waspada Situs Palsu, Diskominfo Pangandaran Tegaskan Situs Resmi DPRD Gunakan Domain .go.id

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Pangandaran melalui Tim Pangandaran Saber Hoaks mengidentifikasi beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (19/02/2026), Diskominfo menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan verifikasi digital, ditemukan adanya upaya peniruan identitas digital lembaga pemerintahan yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Diskominfo menegaskan bahwa situs web resmi DPRD Kabupaten Pangandaran yang terdaftar dan dikelola secara sah oleh pemerintah daerah adalah:
dprd.pangandarankab.go.id
Sementara itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai situs dengan alamat:
dprdpangandaran.org
Situs tersebut dipastikan bukan situs resmi milik DPRD Kabupaten Pangandaran.

Diskominfo menjelaskan, seluruh situs resmi instansi pemerintah di Indonesia, baik pusat maupun daerah, selalu menggunakan domain tingkat tinggi (Top Level Domain) .go.id. Penggunaan domain ini diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administrasi khusus dari pemerintah, sehingga menjamin keaslian dan kredibilitas sumber informasi.

Sebaliknya, domain umum seperti .org, .com, atau .net dapat didaftarkan oleh siapa saja tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah, sehingga rawan disalahgunakan untuk peniruan identitas.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran mengimbau masyarakat agar:
Tidak mengakses, memasukkan data pribadi, atau mempercayai informasi yang bersumber dari situs dprdpangandaran.org.

Selalu memverifikasi alamat situs web sebelum membukanya dan memastikan akhiran domain adalah .go.id untuk instansi pemerintah.

Tidak menyebarluaskan tautan (link) situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti WhatsApp agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Apabila masyarakat menemukan informasi yang meragukan atau indikasi situs palsu lainnya yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau melalui media sosial Pangandaran Saber Hoaks.

Diskominfo berharap masyarakat semakin cermat dan bijak dalam mengakses informasi digital demi menjaga keamanan data serta kenyamanan bersama di Kabupaten Pangandaran.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan