Scroll untuk baca berita
JAWA BARATPENDIDIKAN

SMAN 1 LAKBOK Diduga Abaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

71
×

SMAN 1 LAKBOK Diduga Abaikan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008

Sebarkan artikel ini

Ciamis, sergapnews.co – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. UU ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Negara.

Kewajiban Badan Publik: Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, baik secara berkala, serta-merta, maupun setiap saat.

Hak Masyarakat: Setiap warga negara berhak meminta informasi dari lembaga negara, kementerian, BUMN, dan organisasi non-pemerintah yang menerima anggaran publik.

“Beda halnya yang terjadi di SMAN 1 Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat,  UU KIP seolah tidak ada artinya dan di abaikan begitu saja, entah tidak tahu tentang UU KIP atau kesengajaan untuk menutup keterbukaan pada publik terkait anggaran”.

Terpantau SMAN 1 Lakbok saat ini sedang melaksanakan rehabilitasi ringan, merehab beberapa ruang kelas yang kedapatan sudah rusak dimakan usia. Tetapi anehnya tidak ada papan informasi yang tercantum.

Wawan Kuswanda selaku Kepsek SMAN 1 Lakbok saat di konfirmasi sergapnews.co melalui pesan WhatsApp, Selasa (27/04/2026) menjelaskan bahwa sekolahnya sedang melakukan perawatan ringan yang dinilai urgen, jadi sedia payung sebelum hujan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan saat KBM berlangsung, dan ini anggarannya dari Dana BOS yang sudah di anggarkan, paparnya.

Tetapi Saat ditanya anggarannya berapa dan kenapa tidak di pasang papan informasi? Wawan Kuswanda tidak menjawab, malah mengarahkan menghubungi pihak humas.

Aneh tapi nyata, seorang Kepala Sekolah yang notabene nya penanggung jawab mutlak di Sekolah tidak bisa menjawab pertanyaan sederhana dari publik, ada apakah ini?. Pantas UU KIP nya di langgar, agar publik tidak mengetahui anggaran yang sebenarnya.

“Untuk hal tersebut kepada pihak KCD Wilayah XIII dan APH agar segera menindaklanjuti hal seperti ini, untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang mengarah pada kerugian Negara”.

(Yat Jr)

Tinggalkan Balasan