DAERAHHUKUM/KRINALSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, 862,17 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

382
×

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, 862,17 Gram Sabu Ikut Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS,NAGAN RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan barang bukti dari 25 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Nagan Raya, Aceh, Rabu (21/10/2026), pukul 10.00 WIB.

Pemusnahan barang bukti periode Juli hingga September 2026 itu dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Nagan Raya, Anrinanda Lubis, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya,Rabu,(21/10/2026).

Dari total 25 perkara tersebut, sebanyak 14 perkara merupakan kasus narkotika, empat perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL), dan tujuh perkara terkait orang dan harta benda (OHARDA). Barang bukti yang dimusnahkan tercatat sebanyak 89 buah.

Salah satu barang bukti utama yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 862,17 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu ke dalam blender, mencampurkannya dengan air, kemudian menghancurkannya hingga halus.

Hasil penghancuran tersebut selanjutnya dicampur dengan bubuk semen sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Selain sabu, petugas juga memusnahkan dua unit telepon genggam merek Nokia dan Realme dengan cara dihancurkan menggunakan palu.

Sejumlah barang bukti lainnya, seperti alat hisap sabu, pakaian, tas samping, dompet, dan tas kecil, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, parang dan selang dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kegiatan tersebut turut disaksikan sejumlah unsur terkait, di antaranya Kasi Pidana Umum Kejari Nagan Raya Rudi Hermawan, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Suka Makmue, Polres Nagan Raya, Kodim 0116/Nagan Raya, Bagian Hukum Pemkab Nagan Raya, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta pegawai Kejari Nagan Raya.

Pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai ketentuan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan.

Melalui kegiatan ini, Kejari Nagan Raya melaksanakan penyelesaian barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan, sekaligus menegaskan pentingnya pengelolaan barang bukti secara tertib dan bertanggung jawab.

Baca juga

Pemkab Nagan Raya Gelar Forum Satu Data Daerah 2026, Perkuat Integrasi Data untuk Perencanaan Pembangunan

SMK Al-Kautsar Kalipucang Laksanakan Program Revitalisasi Sekolah

Tinggalkan Balasan