SERGAPNEWS,BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutuskan tidak menerima permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya terhadap putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue dalam perkara Nomor 27/Pid.B/2026/PN.Skm, yang dibacakan pada 26 Agustus 2026.
Dalam putusan tingkat pertama tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap para terdakwa, Nazir Bin Idrus dan rekan-rekannya. Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Cut Nina Rostina atas dugaan penyerobotan lahan.,Selasa(20/10/2026).
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding setelah Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya mengajukan upaya hukum terhadap putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue.
Namun, melalui Putusan Nomor 562/PID/2026/PT BNA tertanggal 30 September 2026, Pengadilan Tinggi Banda Aceh menyatakan tidak menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut terdiri atas Sadri, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis, serta Ajmafni Arli, S.H., M.H., dan Nurmiati, S.H., masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam pertimbangannya, permintaan banding Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi persyaratan formal untuk mengajukan banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
Dengan putusan tersebut, putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue pada tingkat pertama tetap berlaku. Putusan Pengadilan Tinggi ini menegaskan bahwa permintaan banding Penuntut Umum tidak dapat diterima berdasarkan pertimbangan formal yang disampaikan majelis hakim.
Advokat Terdakwa Sampaikan Rasa Syukur
Menanggapi putusan tersebut, Agus Jalizar, S.H., M.H., selaku advokat yang mendampingi para terdakwa Nazir Bin Idrus dan rekan-rekannya, menyampaikan rasa syukur atas putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Ia menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan berharap putusan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Agus juga berharap seluruh aparat penegak hukum senantiasa menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setiap perkara harus diputus berdasarkan fakta hukum dan ketentuan yang berlaku, tanpa dipengaruhi faktor-faktor lain yang bertentangan dengan prinsip hukum dan keadilan.
“Harapan kami, penegak hukum senantiasa memutuskan setiap perkara berdasarkan nilai keadilan dan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa adanya pengaruh dari faktor lain yang bertentangan dengan prinsip hukum,” demikian inti harapan yang disampaikan Agus Jalizar.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan Cut Nina Rostina terhadap Nazir Bin Idrus dan rekan-rekannya. Meski demikian, substansi perkara dan pertimbangan hukum secara lengkap tetap perlu merujuk pada salinan resmi putusan pengadilan




















