JAWA BARATNEWSBIDIK-KUNINGANPOLITIK

Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Geothermal Gunung Ciremai, Bupati Kuningan: Pemkab Belum Terima Surat Resmi ESDM

1019
×

Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Geothermal Gunung Ciremai, Bupati Kuningan: Pemkab Belum Terima Surat Resmi ESDM

Sebarkan artikel ini

SERRGAPNEWS,.– KUNINGAN – Ratusan mahasiswa bersama elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (5/10/2026). Massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah terkait rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat membuka informasi secara transparan mengenai rencana pengembangan geothermal. Mereka juga meminta masyarakat dilibatkan secara bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan masa depan Gunung Ciremai.

Penolakan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran massa terhadap potensi dampak terhadap lingkungan, sumber mata air, kawasan tangkapan air, serta ruang hidup masyarakat di sekitar Gunung Ciremai.

Massa aksi juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan proses lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai. Selain itu, mereka meminta Pemkab dan DPRD Kuningan menyampaikan sikap yang jelas mengenai rencana tersebut.

Tidak hanya persoalan geothermal, massa turut menyoroti aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuningan. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.

Bupati: Pemkab Belum Terima Surat Resmi ESDM

Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, yang menerima langsung aspirasi massa mengatakan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kuningan belum menerima surat resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, terkait rencana pengembangan geothermal di Gunung Ciremai.

Menurut Dian, pihaknya juga belum mengetahui secara pasti sejauh mana proses terkait rencana tersebut, termasuk mengenai perizinan, penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi maupun proses lelang.

“Sampai hari ini, surat resmi pemberitahuan dari pusat, khususnya dari Kementerian ESDM, belum kami terima. Kami memang belum mengetahui sampai sejauh mana perizinan atau misalnya penetapan WKP atau bahkan lelang,” ujar Dian saat menerima massa aksi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Kuningan mengaku belum memperoleh pemberitahuan tertulis secara resmi dari pemerintah pusat mengenai perkembangan rencana geothermal di kawasan Gunung Ciremai.

Sebelumnya, pada September 2026, Dian juga menyatakan bahwa Pemkab belum menerima laporan tertulis terkait rencana geothermal tersebut dan belum dapat memberikan sikap lebih jauh sebelum memperoleh informasi resmi dari pemerintah pusat.

Enam Tuntutan Massa

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan enam tuntutan utama.

Pertama, menolak rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di kawasan Gunung Ciremai.

Kedua, mendesak Kementerian ESDM menghentikan seluruh proses lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai.

Ketiga, meminta Pemkab dan DPRD Kuningan mengambil sikap yang jelas terkait rencana geothermal dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Keempat, mendesak penghentian serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kuningan.

Kelima, menuntut transparansi pemerintah mengenai seluruh kebijakan, proses perizinan, kajian lingkungan, serta rencana investasi geothermal di Gunung Ciremai.

Keenam, meminta masyarakat dilibatkan secara terbuka, bermakna dan demokratis dalam setiap proses pengambilan keputusan mengenai masa depan Gunung Ciremai.

Bagi massa aksi, persoalan Gunung Ciremai bukan semata-mata mengenai rencana pembangunan energi, tetapi juga menyangkut lingkungan dan ruang hidup masyarakat yang berada di kawasan tersebut.

Massa berharap pemerintah tidak mengambil keputusan secara sepihak dan memastikan seluruh informasi mengenai rencana geothermal dapat diakses masyarakat.

Aksi yang berlangsung di depan Pendopo Bupati Kuningan tersebut menjadi perhatian publik. Massa akhirnya diterima untuk berdialog langsung dengan Bupati Dian Rachmat Yanuar bersama jajaran pemerintah daerah.

Pemerintah daerah kemudian menerima aspirasi yang disampaikan massa, sementara tuntutan terkait kewenangan pemerintah pusat akan menjadi bagian dari komunikasi dan penyampaian aspirasi kepada pihak yang berwenang.

(Redaksi Newsbidik.com)

Tinggalkan Balasan

JAWA BARAT

Aktivitas kendaraan tangki beridentitas PT Sinar Raya Energi (SRE) di kawasan Pelabuhan Cirebon menjadi sorotan dan mendorong perlunya verifikasi asal-usul, jenis, serta tujuan distribusi BBM. APH dan BPH Migas diharapkan menelusuri legalitas pengangkutan dan memastikan status BBM subsidi atau nonsubsidi berdasarkan dokumen serta bukti yang sah. Hingga berita diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait.