DAERAHSERGAPNEWS- NAGANRAYATNI/POLRI

Delapan Orang Diamankan dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

1831
×

Delapan Orang Diamankan dalam Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS, Nagan Raya – Aparat kepolisian menggelar operasi penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Kari an, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Kamis (1/10/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan delapan orang beserta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Penindakan ini bermula dari informasi yang diterima aparat mengenai adanya aktivitas penambangan emas yang menggunakan alat berat jenis excavator. Kegiatan tersebut diduga berlangsung tanpa dilengkapi perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Operasi dipimpin langsung oleh Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Dalam pelaksanaannya, Ditreskrimsus Polda Aceh menerjunkan Kasubdit Tipidter, Kanit 1 Subdit Tipidter, dan sejumlah personel. Sementara itu, dari Polres Nagan Raya turut bergabung Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, serta personel Satreskrim dan Satintelkam.

Tim gabungan berangkat menuju lokasi sekitar pukul 01.30 WIB dan tiba di titik yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penambangan pada pukul 02.10 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan guna memastikan keberadaan kegiatan pertambangan yang dilaporkan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sebuah gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat beristirahat para pekerja. Di sekitar lokasi, aparat juga mendapati dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, serta delapan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Selain mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan. Barang-barang tersebut meliputi buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring atau indang, tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta beberapa unit telepon seluler.

Seluruh orang yang diamankan bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nagan Raya sekitar pukul 04.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal, kedelapan orang tersebut diduga memiliki tugas dan tanggung jawab berbeda dalam kegiatan pertambangan, mulai dari operator alat berat, pekerja bagian asbuk, hingga kernet.

Saat ini, penanganan perkara dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya. Proses penyelidikan dan pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap legalitas kegiatan pertambangan, mekanisme operasional di lapangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak dugaan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Selain penegakan hukum, operasi ini juga diarahkan untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai, dugaan keterlibatan masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga

Jembatan Penghubung Seunong–Gunung Nagan Kondisinya Memprihatinkan

Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana

 

Tinggalkan Balasan