DAERAHSERGAPNEWS- ACEH BARAT

Aktivitas Excavator Tambang Emas Ilegal di Sungai Mas Disorot, Muncul Dugaan Setoran Rp30 Juta per Bulan kepada Oknum APH

7448
×

Aktivitas Excavator Tambang Emas Ilegal di Sungai Mas Disorot, Muncul Dugaan Setoran Rp30 Juta per Bulan kepada Oknum APH

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS. ACEH BARAT,Aktivitas penambangan emas yang diduga tidak mengantongi izin di Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat, Aceh, menjadi sorotan. Sejumlah alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi di kawasan tersebut. Aktivitas itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI).Kamis, (1/10/2026)

Informasi yang dihimpun awak media dari seorang operator excavator yang bekerja di lokasi tambang emas kawasan Leubok Beutong mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja selama kurang lebih lima bulan. Ia menyebutkan, sistem kerja yang diterapkan menggunakan pola bagi hasil dengan pemilik atau pengelola tambang yang dikenal sebagai toke atau bos tambang.

Menurut keterangan operator tersebut, hasil penambangan terlebih dahulu dipotong untuk sejumlah kebutuhan operasional, termasuk iuran bulanan, bahan bakar minyak (BBM) excavator, serta upah para pekerja, termasuk tenaga asbuk. Setelah berbagai biaya tersebut dikurangi, barulah sisa pendapatan dibagikan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik tambang.

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah munculnya pengakuan operator mengenai dugaan adanya setoran rutin kepada pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum (APH) di wilayah Aceh Barat.

“Di daerah ini ada panitia tambang yang disebut sebagai utusan APH Aceh Barat. Mereka mengambil setoran atau upeti sebesar Rp30 juta setiap bulan,” ungkap operator tersebut kepada awak media.

Keterangan itu masih sebatas pengakuan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Identitas pihak yang diduga menerima setoran, aliran dana, serta apakah benar terdapat keterlibatan oknum aparat masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.

Dugaan tersebut menjadi persoalan serius apabila terbukti benar. Pasalnya, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan lingkungan, kerusakan lahan, sedimentasi sungai, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat di sekitar lokasi penambangan.

Dalam ketentuan hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, apabila dugaan pemberian maupun penerimaan uang kepada oknum aparat untuk melindungi aktivitas ilegal terbukti, perbuatan tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, suap, atau penyalahgunaan wewenang, bergantung pada peran, status pihak yang terlibat, maksud pemberian, serta bukti yang ditemukan penyidik.

Masyarakat pun memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Sungai Mas dilakukan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional, transparan, dan independen, tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan legalitas aktivitas tambang, pihak yang bertanggung jawab atas operasional excavator, serta kebenaran dugaan aliran dana yang disampaikan narasumber. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga

Sertijab Empat Pejabat Polres Aceh Barat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan PelayananPublik

Bupati Nagan Raya Undang Presiden Prabowo Hadiri Pembentangan Bendera Merah Putih 24 Kilometer

LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh

Tinggalkan Balasan