Scroll untuk baca berita
NASIONAL

Diduga Gaji Dipotong Sepihak, Karyawan PT Fasha Putera Perkasa Resmi Mengadu ke Disnaker Nagan Raya

121
×

Diduga Gaji Dipotong Sepihak, Karyawan PT Fasha Putera Perkasa Resmi Mengadu ke Disnaker Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

RAYA, SERGAPNEWS.CO – Seorang karyawan PT Fasha Putera Perkasa (FPP) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, resmi mengadukan dugaan pemotongan gaji sepihak serta persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya.

Pengaduan tersebut disampaikan oleh karyawan berinisial A dan R pada Senin (10/8/2026).

Mereka mengaku keberatan dengan kebijakan perusahaan yang dinilai merugikan dan tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

A menuturkan, dugaan pemotongan gaji terjadi pada April dan Mei 2026. Menurutnya, masing-masing terdapat pengurangan sebesar Rp1,8 juta dan Rp1,4 juta.

“Ketika gaji masuk, saya dihubungi oleh koordinator pelaksana lapangan (Korlap) berinisial RR untuk mengirimkan kembali kelebihan pembayaran ke rekening miliknya,” ujar A.

A mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan pemotongan tersebut. Ia kemudian mempertanyakan kebijakan itu dan merasa keberatan karena menurutnya tidak ada penjelasan yang memadai mengenai dasar pemotongan gaji.

Tidak hanya persoalan gaji, A juga mengaku menerima Surat Peringatan (SP) II sekitar sepekan setelah persoalan tersebut. Ia menyebut sebelumnya tidak pernah menerima SP I.

Menurut A, SP II diberikan dengan alasan dugaan pelanggaran disiplin kerja berupa ketidakpatuhan terhadap instruksi atau perintah atasan untuk mengikuti rapat koordinasi.

“Saya menolak pemberian SP II tersebut karena saya merasa tidak pernah menerima perintah untuk mengikuti rapat sebagaimana yang disebutkan dalam surat,” katanya.

A menilai sejumlah kebijakan yang diterapkan oleh pihak koordinator perusahaan perlu dikaji karena menurutnya terdapat aturan yang dianggap tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan, karyawan yang menyampaikan keberatan atau memprotes kebijakan perusahaan disebut kerap diminta untuk keluar dari perusahaan.

“Kita merasa dipaksa tidak nyaman agar mengundurkan diri. Kasus seperti ini bukan hanya saya, karyawan lain juga banyak yang mengeluhkan kebijakan yang dibuat,” tegas A.

Atas persoalan tersebut, A meminta Disnakertrans dan aparat penegak hukum di Nagan Raya memanggil pihak PT Fasha Putera Perkasa untuk memberikan penjelasan.

“Saya hanya menuntut hak saya. Kalau perusahaan tidak suka dengan saya secara personal, silakan lakukan PHK sesuai prosedur dan berikan hak-hak saya sesuai undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Nagan Raya, Fakhrurazi, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut.

Menurutnya, laporan akan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan mediasi oleh mediator ketenagakerjaan.
“Kami akan dalami dulu. Nanti akan didalami juga oleh mediator kami. Tentu ini kami tindaklanjuti,” kata Fakhrurazi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fasha Putera Perkasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan gaji dan pemberian SP II yang disampaikan oleh karyawan tersebut.

( F. Juliawan )

Tinggalkan Balasan