Scroll untuk baca berita
NASIONALSERGAPNEWS- NAGANRAYASERGAPNEWS-SULSEL

Korban Pemotongan Gaji dan pemerasan 30juta Oleh oknum PT. Fasha Putera Perkasa di PLTU 3-4 meminta keadilan kepada Pemerintah Nagan Raya

206
×

Korban Pemotongan Gaji dan pemerasan 30juta Oleh oknum PT. Fasha Putera Perkasa di PLTU 3-4 meminta keadilan kepada Pemerintah Nagan Raya

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya, sergapnews.co – Dugaan Pungli dan pemotongan gaji di PLTU 3-4 PT.Meulaboh Power Generation dilakukan oleh PT Fasha Putra Perkasa (FPP), yang beralamat Kuta Padang johan pahlawan Aceh barat semakin mencuat ke publik


‎ Berdasarkan pengakuan korban pemerasan, A , Selasa (4/08/2026), saat diwawancarai Jurnalis, di salah satu warung Kuala Pesisir Nagan Raya merasa dirugikan karena pemotongan gaji dan pungli yang dilakukan oleh oknum PT.FPP yaitu R

‎A juga menambahkan kami harus memberikan uang kepada oknum PT.FPP sejumlah 30 juta untuk bisa bekerja uang tersebut akan dibagi- bagikan oleh R yang merupakan salah satu karyawan PT.FPP kepada pimpinan PT.FPP dan dan oknum PT. MPG setelah bekerja gaji di masa training kami di potong mulai 1.4 juta samapai 1.8 juta perorang tiap kali gajian.

‎A juga mengatakan saya akan melaporkan kasus pemotongan gaji saya ke pihak berwajib. Menurut saya liat ni merupakan pemerasan diluar hak dan kewajiban pekerja.”tutupnya”

‎Bantahan terhadap LSM yang menuding bahwa tidak pungli dan pemoyongan gaji Oleh PT.FPP terkesan membenarkan yang salah tanpa memiliki data dalam memberikan stetment.
‎Ironisnya tokoh masyarakat Setempat saja mengecang sikap vendor penyediaan pengamanan di PLTU 3-4 agar PT.MPG mengevaluasi kinerja PT.FPP bila terbukti Maka owner harus memberi sanksi tegas kepada Vendor yang mencoreng nama baik PT.MPG.

‎Sehingga menimbulkan pertanyaan yang krusial dikalangan masyarakat apa motif LSM tersebut membenarkan yang salah dan tidak berpihak kepada masyarakat tanpa dasar informan yang jelas berani memberikan pernyataan apakah LSM tersebut tidak mengerti dengan arti dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) itu sendiri.

‎Sangat disayangkan jika LSM TN memilih kader yang tidak memiliki kapasitas bersosial membuat LSM TN tidak bernilai atau berbobot.


‎Praktik meminta atau menerima imbalan uang dan suap atau pemotongan gaji dari pelamar kerja/ pekerja untuk bisa diterima menjadi satpam (satuan pengamanan) adalah tindakan ilegal dan termasuk tindak pidana penyuapan dan pemerasan. Pelaku baik oknum perusahaan, perantara, dapat dijerat dengan sanksi hukum pidana.

‎Kepada kapolres Nagan raya harus berani mengambil sikap dan menindak terhadap pelaku tersebut yang terkesan menjadi penjajah di dalam negeri merdeka.

Pimpinan PT.FPP memberi tangggapan bahwa kasus ini sudah ditangani oleh polda aceh “singkatnya”
Sampai berita ini diterbitkan pihak korban belum pernah melaporkan ke polda Aceh, menurut hasil penulusuran yang ditangani polda aceh adalah wartwan yang meliput dilaporkan oleh. Pimpinan PT.FPP yang merupakan vendor PT.MPG di PLTU 3-4 Nagan Raya

Penyidik harus bijak dalam menerima laporan apalagi terkait Pers harus melihat MoU antara Dewan Pers dengan Mabes polri supaya tidak terjadi kesenjangan intimidasi terhadap wartawan. Prosesnya harus melalui dewan Pers.

‎Kami membuka ruang waktu Hak jawab bagi yang bersangkutan supaya berita selanjutnya berimbang.

Penulis F.Juliawan

Tinggalkan Balasan

DAERAH

“Administrasi kependudukan adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dilayani secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum. Dugaan penerbitan dokumen tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan harus diusut secara objektif agar kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tetap terjaga. Seluruh pihak terkait diharapkan memberikan klarifikasi resmi, sementara aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti informasi ini sesuai kewenangannya.” – NEWSBIDIK.