Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARATPANGANDARANPEMERINTAHAN

Sudah 10 Bulan Berlalu, Janji Pembenahan Infrastruktur Langkaplancar Belum Terlihat, Pemkab Pangandaran Didesak Buka Data Tindak Lanjut

97
×

Sudah 10 Bulan Berlalu, Janji Pembenahan Infrastruktur Langkaplancar Belum Terlihat, Pemkab Pangandaran Didesak Buka Data Tindak Lanjut

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Sudah hampir satu tahun berlalu sejak Pemerintah Kabupaten Pangandaran menyampaikan komitmen untuk melakukan pembenahan infrastruktur di Kecamatan Langkaplancar. Namun hingga Juli 2026, masyarakat mengaku belum melihat adanya realisasi yang jelas maupun informasi terbuka mengenai tindak lanjut dari janji tersebut.

Sorotan ini disampaikan oleh Divisi Kebijakan Publik DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Aldi Maulana, yang sebelumnya bersama tokoh adat Langkaplancar, Ajat Sudrajat, telah menyampaikan aspirasi pembangunan kepada Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, pada akhir Agustus 2025.

Dalam pertemuan tersebut, keduanya memaparkan potensi Kecamatan Langkaplancar sebagai kawasan agraris berkelanjutan yang mengintegrasikan pertanian modern dengan pelestarian cagar budaya. Selain itu, mereka juga menyoroti sejumlah persoalan mendesak, terutama minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) dan semrawutnya jaringan kabel utilitas yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

Saat itu, Bupati Pangandaran menyatakan akan menugaskan dinas terkait untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi PJU di Kecamatan Langkaplancar serta menyusun program penanganan secara terintegrasi.

Pernyataan tersebut bahkan telah dipublikasikan oleh sejumlah media dan menjadi komitmen publik yang dinilai perlu dipertanggungjawabkan.

Persoalan Pemerataan Pembangunan
Menurut Aldi Maulana, persoalan PJU di Langkaplancar bukan sekadar tentang penerangan jalan, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih luas mengenai pemerataan pembangunan di Kabupaten Pangandaran.

“Selama ini pembangunan dinilai lebih terfokus pada kawasan pesisir dan destinasi wisata utama. Sementara kecamatan di wilayah utara dan pedalaman, seperti Langkaplancar yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Ciamis dan Tasikmalaya, masih menghadapi berbagai keterbatasan infrastruktur dasar,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan penerangan jalan yang memadai, penataan jaringan utilitas yang aman, serta akses terhadap infrastruktur dasar merupakan hak seluruh masyarakat tanpa memandang lokasi wilayahnya.
“Keselamatan warga tidak seharusnya menjadi agenda yang terus tertunda,” tegasnya.

Menagih Akuntabilitas Pemerintah Aldi menambahkan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyudutkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun menuduh adanya itikad buruk dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas atas komitmen yang telah disampaikan secara terbuka oleh pejabat publik.

“Prinsip keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik mengharuskan setiap komitmen kebijakan disertai informasi mengenai perkembangan pelaksanaannya yang dapat diakses masyarakat,” katanya.

Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk: Mempublikasikan laporan perkembangan evaluasi dan rencana perbaikan PJU di Kecamatan Langkaplancar sebagaimana komitmen yang telah disampaikan pada Agustus 2025.

Menyusun dan menyampaikan peta jalan (roadmap) pemerataan pembangunan infrastruktur dasar yang mencakup seluruh kecamatan di Kabupaten Pangandaran, tidak hanya kawasan wisata unggulan.

Melibatkan tokoh adat, masyarakat sipil, dan unsur pemuda dalam proses pengawasan serta evaluasi pelaksanaan program pembangunan sebagai bentuk kolaborasi yang partisipatif.

Pihaknya berharap Pemerintah Kabupaten Pangandaran dapat memberikan respons yang berbasis data, transparan, dan disertai langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

“Masyarakat Langkaplancar, sebagaimana seluruh warga Kabupaten Pangandaran, berhak memperoleh pembangunan yang adil, merata, dan berorientasi pada keselamatan serta kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”