ANGANDARAN, Sergapnews.co – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pangandaran menyampaikan keprihatinan serius terhadap dua pernyataan resmi negara yang dinilai melemahkan prinsip perlindungan warga negara, yakni terkait kasus kematian peserta Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) dan kasus penyekapan serta penyiksaan terhadap YTR di Bandung.
Aktivis PMII Pangandaran, Predi Supriadi, menilai negara tidak boleh menggunakan pendekatan teknis dan perdebatan definisi hukum untuk menghindari tanggung jawab terhadap keselamatan dan perlindungan warga negara.
“Negara tidak boleh lepas tangan dengan logika teknis. Nyawa manusia harus menjadi prioritas di atas definisi dan prosedur,” tegas Predi dalam rilis pers yang diterima Sergapnews.co, Minggu (28/6/2026).
Kritik terhadap Pernyataan KSP soal Kematian Peserta SPPI
PMII Pangandaran menyoroti pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, yang menduga kematian peserta SPPI disebabkan faktor bawaan penyakit atau kondisi fisik peserta.
Menurut Predi, pernyataan tersebut bertentangan dengan fakta bahwa para peserta telah dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan memenuhi syarat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil).
“Jika peserta dinyatakan sakit setelah dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan, maka yang harus dipertanyakan adalah proses pemeriksaan kesehatan itu sendiri. Ini tidak bisa serta merta dibebankan kepada peserta,” ujarnya.
PMII menilai negara memiliki kewajiban menjamin keselamatan peserta dalam setiap program yang diselenggarakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mereka juga menilai meninggalnya lima peserta SPPI menjadi indikator bahwa standar keselamatan dalam program tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Soroti Sikap Komnas Perempuan dalam Kasus YTR
Selain itu, PMII Pangandaran juga mengkritisi pernyataan awal Komnas Perempuan terkait kasus penyekapan dan kekerasan terhadap YTR di Bandung yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi kategori penyiksaan berdasarkan standar Konvensi Anti Penyiksaan PBB (UNCAT).
PMII berpandangan bahwa pendekatan yang terlalu legal-formal berpotensi mengabaikan substansi penderitaan korban.
Predi menegaskan, berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, termasuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh disiksa tanpa membedakan apakah pelakunya merupakan aparat negara atau warga sipil.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan terhadap YTR yang disebut terencana, keji, dan menyebabkan disabilitas telah melampaui penganiayaan biasa dan harus ditangani secara serius.
Tiga Tuntutan PMII Pangandaran
Dalam rilisnya, PMII Pangandaran menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
Melakukan audit forensik independen terhadap proses seleksi kesehatan, SOP Latsarmil, serta pertanggungjawaban pejabat terkait dalam program SPPI.
Mendorong aparat penegak hukum menjerat pelaku dalam kasus YTR dengan pasal berlapis dan memastikan korban memperoleh pemulihan medis, psikologis, serta restitusi secara penuh.
Mendorong perubahan paradigma negara agar tidak menggunakan definisi hukum sebagai dasar untuk membatasi tanggung jawab terhadap korban.
“Baik peserta SPPI maupun korban YTR adalah warga negara. Tugas negara adalah melindungi, bukan mengklarifikasi. Ketika definisi dipakai untuk membebaskan negara dari tanggung jawab, maka keadilan telah mati sebelum disidangkan,” kata Predi.
Ia menambahkan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar perdebatan mengenai istilah hukum, melainkan kehadiran negara yang berpihak kepada korban.
“Yang kami butuhkan bukan debat kamus hukum. Yang kami butuhkan adalah negara yang memeluk korbannya, bukan menyalahkannya,” pungkasnya.
(Red)


























