Nagan.Raya.SERGAPNEWS.Mukhtarudin selaku pihak yang berada di lokasi Galian C Suak Palembang angkat bicara terkait pemberitaan salah satu media online yang menuding galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menyudutkan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga menerima setoran.
Mukhtarudin menegaskan bahwa setiap tudingan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk isu setoran maupun status perizinan yang diberitakan. Ia menyatakan bahwa Galian C tersebut sejak dulu memiliki IUP resmi, yang dapat dicek langsung melalui Dinas Perizinan Kabupaten Nagan Raya.
“Jika ada pihak yang mencari-cari kesalahan, silakan meminta data secara resmi ke dinas terkait mengenai daftar Galian C yang tidak memiliki IUP di Nagan Raya,” ujarnya menegaskan. Selasa, (7/4/26)
Menurutnya, sebelum masa izin berakhir, usaha Galian C tersebut sudah dalam proses perpanjangan, dan tim dari Dinas Kabupaten Nagan Raya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan ulang sebagai bagian dari prosedur administrasi.
Mukhtarudin juga menyebut bahwa saat ini aktivitas penambangan belum berjalan, karena pihaknya masih fokus membuat akses jalan menuju area galian yang berada di tepi sungai. Ia menduga ada upaya sabotase yang sengaja dilakukan pihak tertentu untuk menimbulkan kegaduhan dan merusak citra usaha serta APH.
Ia berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Jajaran Polres Nagan Raya, segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas pemberitaan yang dinilai menyudutkan serta berpotensi mencemarkan nama baik.
“Semua harus dibuktikan dengan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai pemberitaan tanpa dasar merusak nama baik pihak terkait dan menyesatkan publik,” tegasnya.



















