Scroll untuk baca berita
PANGANDARANPARLREMEN

Aliansi RPB Desak Penundaan Sidang Saksi dan Nonaktifkan Sementara Terlapor, BK DPRD Pangandaran Dikawal Ketat

55
×

Aliansi RPB Desak Penundaan Sidang Saksi dan Nonaktifkan Sementara Terlapor, BK DPRD Pangandaran Dikawal Ketat

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) mengawal langsung agenda pemanggilan saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pangandaran terkait dugaan pelanggaran kode etik sejumlah anggota dewan dalam kasus investasi MBA, Selasa (01/04/2027).

Pemanggilan saksi yang berlangsung di ruang BK tersebut dihadiri Wakil Ketua BK Yayat Kiswayat, anggota Haer, S.Pd.I., dan Cicih Mintarsih. Dalam kesempatan itu, Aliansi RPB menyampaikan apresiasi atas langkah BK yang dinilai telah berjalan sesuai mekanisme. Namun demikian, mereka menilai proses pemeriksaan belum maksimal karena belum seluruh saksi kunci hadir.

Koordinator Aliansi RPB, Tian Kadarisman, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk penjadwalan ulang pemanggilan saksi guna memperkuat pembuktian.

“Kami ingin proses ini berjalan tanpa celah. Kehadiran saksi secara lengkap sangat krusial agar Badan Kehormatan memiliki landasan yang kuat dalam mengambil keputusan. Jangan sampai ada alasan teknis yang justru melemahkan penindakan,” tegas Tian di Gedung DPRD Pangandaran.

Selain itu, RPB juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan. Pasalnya, oknum yang dilaporkan diketahui masih aktif menduduki jabatan strategis sebagai Ketua Badan Kehormatan dan Ketua Komisi.

“Bagaimana mungkin lembaga etik memeriksa ketuanya sendiri sementara yang bersangkutan masih memegang jabatan? Demi menjaga marwah lembaga dan objektivitas, kami mendesak pemberhentian sementara terhadap terlapor,” lanjutnya.
RPB menegaskan bahwa proses etik harus berjalan bersih, transparan, dan bebas dari intervensi maupun praktik saling melindungi antar anggota dewan.

Sementara itu, anggota RPB lainnya, Deni Rukmana, menegaskan bahwa proses pemeriksaan di Badan Kehormatan bersifat mandiri dan tidak harus menunggu proses hukum pidana di kepolisian.

“BK memiliki kedaulatan dalam menilai pelanggaran etik. Tidak perlu menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum. Jika perbuatan sudah mencerminkan ketidakpatutan dan merusak martabat lembaga, itu sudah cukup menjadi dasar penindakan,” ujarnya.

Menurut Deni, pelanggaran kode etik dapat dinilai sejak tindakan yang bertentangan dengan norma dan kehormatan lembaga terjadi, terlebih jika telah menimbulkan keresahan dan kerugian di masyarakat.

Kasus investasi MBA sendiri disebut telah menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat Pangandaran. Banyaknya korban menjadikan persoalan ini tidak lagi bersifat internal, melainkan telah menjadi perhatian publik secara luas.
Aliansi RPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan meminta masyarakat turut aktif mengawasi jalannya pemeriksaan.

“Ini bukan sekadar isu politik, ini menyangkut nasib dan luka masyarakat. Kami mengajak warga Pangandaran untuk tetap solid mengawal proses ini agar keadilan benar-benar terwujud,” tutup Tian.

(Red-BD)

Tinggalkan Balasan