SERGAPNEWS, Nagan Raya – Dugaan ketimpangan hukum dalam sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Seorang warga Desa Meunasah Teugeuh, Kecamatan Beutong, bernama Musliadi mengaku tengah berjuang mencari keadilan atas lahan garapan keluarganya yang diduga masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kharisma Iskandar Muda (PT KIM). Rabu, (11/3/2026)
Musliadi menyebutkan bahwa lahan tersebut merupakan tanah garapan turun-temurun milik keluarganya yang selama ini digunakan sebagai kebun, termasuk kebun durian yang telah lama dikelola oleh pihak keluarga.
Namun belakangan, lahan tersebut diklaim masuk dalam wilayah izin HGU perusahaan PT KIM. Akibatnya, Musliadi justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh pihak perusahaan.
Laporan tersebut dibuat oleh Suhermanto yang mewakili pihak PT KIM kepada Polres Nagan Raya dengan dugaan tindak pidana pengrusakan yang disebut terjadi di areal HGU perusahaan di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Musliadi mengaku sangat terkejut dengan laporan tersebut. Ia menilai dirinya hanya mempertahankan lahan yang menurutnya merupakan tanah milik keluarganya sejak lama.
Persoalan ini kemudian memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan ketidakadilan hukum yang dirasakan oleh warga kecil ketika berhadapan dengan perusahaan besar.
Dalam aturan perundang-undangan terkait Hak Guna Usaha (HGU), disebutkan bahwa apabila terdapat lahan milik masyarakat yang berada di dalam kawasan HGU, maka pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban terhadap masyarakat sekitar.
Salah satunya adalah kewajiban menyediakan akses jalan atau saluran air bagi masyarakat yang lahannya berada di dalam atau terkurung oleh areal HGU.
Selain itu, apabila HGU digunakan untuk kegiatan perkebunan, maka pemegang HGU juga berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20 persen dari total luas areal HGU.
Tidak hanya itu, perusahaan pemegang HGU juga memiliki kewajiban lain seperti mengusahakan lahan sesuai peruntukan, menjaga kelestarian lingkungan, membangun prasarana lingkungan, serta memenuhi kewajiban perpajakan.
Pemegang HGU juga diwajibkan untuk mengelola lahan secara aktif dan profesional dalam jangka waktu paling lama dua tahun setelah hak tersebut diberikan.
Selain kewajiban tersebut, perusahaan juga harus menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, serta melindungi kawasan yang memiliki fungsi konservasi apabila berada di dalam areal HGU.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil.
Musliadi juga berharap Bupati Nagan Raya serta DPRK dapat memberikan perhatian serius terhadap sengketa lahan yang sedang dialaminya.
Ia meminta agar pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan penelusuran dan penyelesaian secara transparan sehingga kepastian hukum dapat dirasakan oleh semua pihak.
Masyarakat sekitar juga berharap tidak ada praktik mafia tanah yang merugikan warga kecil.
Menurut mereka, penegakan hukum yang adil sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak merasa tertindas ketika menghadapi konflik lahan dengan pihak perusahaan.
Baca Juga;
LANA Minta Bareskrim Polri Selidiki Jual Beli Emas dari Tambang Ilegal di Aceh
Mantan Kadis Nagan Raya Resmi Dilantik Jadi Kadis Peternakan Aceh
Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana



















