BATURAJA, Sergapnews.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut menyoroti proses penanganan perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja. LBH Elang Maut menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dan ketimpangan dalam proses persidangan terhadap klien yang didampinginya.
Pihak LBH bahkan berencana melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Bawas MA RI) di Jakarta untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.
Kronologi Perkara Praperadilan
Berdasarkan kronologi yang disampaikan LBH Elang Maut, permohonan praperadilan didaftarkan pada tanggal 31 Juli 2026.
Selanjutnya, perkara tersebut diregister pada Pengadilan Negeri Baturaja pada tanggal 4 Agustus 2026.
Sidang pertama kemudian dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Termohon I, yakni Polda Sumatera Selatan, atau pihak yang mewakilinya disebut tidak hadir.
Sementara dalam persidangan hadir kuasa hukum Pemohon serta Termohon II, dalam hal ini pihak Kejaksaan sesuai kedudukan hukum yang tercantum dalam perkara praperadilan tersebut.
Namun, sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 31 Agustus 2026.
Jeda waktu penundaan persidangan selama kurang lebih 17 hari tersebut menjadi perhatian serius LBH Elang Maut.
LBH Elang Maut: Diduga Ada Ketimpangan dalam Persidangan Klien Kami
Ketua LBH Elang Maut menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan alasan penundaan persidangan tersebut, terlebih perkara praperadilan berkaitan langsung dengan kepastian hukum dan perlindungan hak seseorang.
“Kami menilai terdapat dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara praperadilan klien kami. Kami juga menduga adanya ketimpangan dalam proses persidangan klien kami,” ujar Ketua LBH Elang Maut.
Menurutnya, proses persidangan harus menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, objektivitas serta memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak.
LBH Elang Maut menegaskan tetap menghormati independensi hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Namun demikian, independensi tersebut tetap harus berjalan dalam koridor hukum, hukum acara dan prinsip peradilan yang adil.
Soroti Pertimbangan Hakim dalam Putusan
Selain persoalan penundaan persidangan, LBH Elang Maut juga menyoroti pertimbangan hukum hakim dalam putusan praperadilan tersebut.
Pembina Elang Maut Indonesia, Benny F. Surbakti, SH, MH, menyampaikan kritik dan pandangan hukumnya terhadap pertimbangan hakim yang mendasarkan putusan pada kesimpulan bahwa para tersangka tertangkap tangan.
Menurut Benny, berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim tidak membahas secara mendalam mengenai pelaksanaan gelar perkara serta kapan alat bukti diperoleh sebelum dilakukan penetapan tersangka.
“Hakim mendasarkan putusannya pada kesimpulan bahwa para tersangka tertangkap tangan. Atas dasar itu, hakim tidak membahas pelaksanaan gelar perkara serta kapan alat bukti diperoleh sebelum penetapan tersangka,” ujar Benny F. Surbakti, SH, MH.
Namun demikian, Benny mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut karena berdasarkan catatan pihaknya dari jawaban Termohon dan proses persidangan, Termohon disebut tidak pernah mendalilkan adanya peristiwa tertangkap tangan.
“Sepanjang yang kami catat dari jawaban dan persidangan, Termohon sendiri tidak pernah mendalilkan adanya peristiwa tertangkap tangan,” tegasnya.
Benny menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan. Namun, menurutnya, pertimbangan hukum dalam suatu putusan semestinya didasarkan pada dalil dan bukti yang diajukan para pihak serta menjawab secara utuh pokok permohonan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Akan tetapi, pertimbangan hukum semestinya bertumpu pada dalil dan bukti yang diajukan para pihak serta menjawab pokok permohonan secara utuh. Jika dasar yang menentukan putusan justru tidak pernah didalilkan Termohon, tentu hal tersebut patut dikaji dan dikritisi secara ilmiah demi tegaknya due process of law,” ungkap Benny.
Akan Dilaporkan ke Bawas MA Pusat
LBH Elang Maut menyatakan akan mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses persidangan dan putusan praperadilan tersebut.
Dokumen yang akan dipelajari antara lain permohonan praperadilan, jawaban Termohon, berita acara persidangan, penetapan hari sidang, bukti-bukti yang diajukan para pihak serta salinan putusan hakim.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap administrasi peradilan, hukum acara atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, LBH Elang Maut menyatakan akan menyampaikan laporan resmi kepada Bawas MA RI.
“Kami akan menggunakan mekanisme pengawasan yang sah. Kami meminta agar Bawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh proses penanganan perkara ini,” ujar perwakilan LBH Elang Maut.
Selain Bawas MA, pihak LBH juga membuka kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim.
Apa Sanksi Jika Hakim Terbukti Melanggar?
Perlu ditegaskan bahwa penundaan persidangan atau isi putusan tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh hakim.
Setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berlaku.
Namun, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi terhadap hakim dapat berupa:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis;
4. Sanksi disiplin ringan;
5. Sanksi disiplin sedang;
6. Sanksi berat;
7. Pembebasan dari jabatan tertentu;
8. Penurunan jabatan atau mutasi sesuai ketentuan;
9. Hingga pemberhentian sesuai mekanisme hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
LBH Elang Maut berharap lembaga pengawasan Mahkamah Agung dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang akan disampaikan.
Jaga Kepercayaan Publik terhadap Peradilan
Menurut LBH Elang Maut, kritik terhadap proses persidangan dan pertimbangan putusan bukanlah bentuk serangan terhadap independensi lembaga peradilan.
Sebaliknya, kritik hukum merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan.
“Kami menghormati hakim dan independensi peradilan. Namun sebagai kuasa hukum dan lembaga bantuan hukum, kami juga memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak klien kami apabila terdapat hal-hal yang kami nilai perlu dipertanyakan dan diuji melalui mekanisme hukum serta pengawasan yang berlaku,” pungkas Benny F. Surbakti, SH, MH.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PN Baturaja saat di konfirmasi melalui WhatsApp tidak ada jawaban terkait penundaan persidangan dan proses penanganan perkara praperadilan tersebut. (Red)





























