SEMARANG, Sergapnews.co – Momen bersejarah terjadi di Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Jalan Pemuda No. 139, Kota Semarang, Senin, 21 September 2026.
Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – PD FSP PAREKRAF Jateng beraudiensi resmi dengan Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY. Audiensi yang dimulai pukul 15. 00 WIB tersebut berlangsung hangat, berbobot, dan penuh komitmen.
Diterima langsung Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari beserta jajaran Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, dan pengurus inti PD FSP PAREKRAF Jateng yang dipimpin langsung Ketuanya, Rahmat Da’wah.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif FSP PAREKRAF Jateng yang bisa bersilaturahmi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jateng.
“Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas kunjungan PD FSP PAREKRAF Jateng hari ini. Ini adalah kunjungan yang sangat penting dan strategis. Perlindungan para pekerja PAREKRAF di Jawa Tengah yang jumlahnya jutaan ini masih sangat minim dan harus bersama-sama kita upayakan peningkatannya,” ujar Kakanwil di hadapan peserta audiensi.
Kakanwil secara jujur membuka data internal yang menjadi tantangan terbesar BPJS Ketenagakerjaan.
“Terus terang, karyawan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Jateng dan DIY itu hanya sekitar 500 orang. Dengan jumlah pekerja di Jateng yang mencapai lebih dari 18 juta pekerja, 500 orang ini tidak mungkin bekerja sendiri. Kami butuh tangan-tangan lain, butuh agen-agen, butuh mitra strategis untuk merekrut para peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk kerjasama dengan Parekraf ini. FSP PAREKRAF adalah mitra ideal,” tegas Kakanwil.
Pernyataan ini direspon positif pengurus FSP PAREKRAF. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan membuka pintu selebar-lebarnya bagi serikat pekerja untuk menjadi agen perluasan perlindungan, termasuk menjadi Agen Perisai.
Sementara itu, Ketua PD FSP PAREKRAF Jateng, Rahmat Da’wah dalam pemaparannya menegaskan tujuan utama audiensi ini bukan sekadar silaturahmi, tapi membangun sistem perlindungan yang permanen.
“Terima kasih kepada Ibu Kakanwil yang telah menerima kami dengan sangat baik. Harapan kami dengan audiensi ini adalah untuk memastikan terjalinnya hubungan baik yang saling mensupport guna melindungi para pekerja PAREKRAF di Jawa Tengah yang jumlahnya jutaan. Banyak yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Rahmat Da’wah.
Rahmat Da’wah yang juga dikenal sebagai aktivis pekerja wisata di Kendal dan Jateng ini membeberkan fakta lapangan yang mencengangkan.
Berdasarkan data BPS Jateng 2024 dan konsolidasi FSP PAREKRAF Jateng:
Jumlah tenaga kerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Jateng mencapai ± 1,2 – 1,5 juta orang.
70 persen di antaranya adalah pekerja rentan – Pekerja Bukan Penerima Upah – BPU: pemandu wisata Borobudur dan Dieng, pelaku UMKM kuliner di CFD Bundaran Sukorejo, driver jeep Dieng, pekerja lepas hotel dan resto, fotografer wisata, pelaku seni, pekerja EO.
Dari jumlah tersebut, baru ± 30% yang terlindungi aktif program BPJS Ketenagakerjaan – JKK, JKM, JHT, JP.
Sisanya, ± 800 ribu pekerja bekerja tanpa perlindungan. Jika kecelakaan kerja, tidak ada santunan. Jika meninggal, keluarga tidak dapat JKM Rp 42 juta dan beasiswa anak hingga Rp 174 juta.
“Padahal risikonya tinggi. Guide tenggelam, pekerja resto luka bakar, driver wisata kecelakaan. Ini yang kami perjuangkan,” tambah Rahmat.
Gelaran Audiensi yang telah direncanakan saat pertemuan antara Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dengan Ketua PD FSP Parekraf dalam suatu acara di Hotel Siliwangi Semarang beberapa waktu lalu ini memiliki dasar hukum yang sangat kuat, sehingga kolaborasi ini bukan program belas kasihan, tapi sesuai amanat Undang-Undang:
1. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2): Jaminan sosial adalah hak konstitusional setiap warga negara.
2. UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS:
Pasal 14: Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya.
Pasal 15: Pemberi kerja wajib memungut dan menyetor iuran.
Pasal 55: Pelanggaran diancam pidana 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar.
Pasal 17: Pekerja BPU berhak mendaftar secara mandiri.
3. PP No. 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM dan PP No. 46 Tahun 2015 tentang JHT: Mengatur manfaat lengkap – biaya rumah sakit tak terbatas untuk kecelakaan kerja, santunan kematian, dan beasiswa 2 anak.
4. Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan: Memerintahkan Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa untuk mendorong seluruh pekerja di wilayahnya menjadi peserta.
5. Permenaker No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Jamsostek: Menjadi payung teknis pelaksanaan.
6. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan jo UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekraf: Negara wajib memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pelaku parekraf.
Dari audiensi 2 jam di Jalan Pemuda Semarang tersebut, disepakati beberapa poin penting:
1.Perlu Penandatanganan MoU/PKS antara Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY dengan PD FSP PAREKRAF Jateng.
2. PD FSP PAREKRAF Jateng akan dikukuhkan sebagai Agen Perisai – Penggerak Jaminan Sosial Indonesia untuk merekrut pekerja parekraf BPU dengan iuran hanya Rp 16.800/bulan – sudah dapat JKK dan JKM.
3. Program Bersama “Parekraf Jateng Terlindungi” Mengikhtiari para pekerja parekraf baru terlindungi hingga 2027, dimulai dari kawasan Borobudur, Dieng, Karimunjawa, dan Kota Lama Semarang serta CFD-CFD di Kabupaten/Kota se Jateng.
4. Sosialisasi Bersama di 13 Kabupaten/Kota se-Jateng dan atau daerah lainnya yang potensial para pekerja Parekrafnya.
Audiensi ditutup dengan ramah tamah dan foto bersama
“Kami pulang dengan semangat baru. 500 karyawan BPJS ditambah ratusan Pengurus FSP PAREKRAF se Jateng akan menjadi kekuatan besar untuk melindungi jutaan pekerja wisata di Jawa Tengah. Ini baru awal yang menggembirakan untuk melindungi dan peduli para pekerja Parekraf di Jareng,” pungkas Rahmat Da’wah. (*)
Vio Sari




















