Scroll untuk baca berita
DAERAH

Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024-2025 di Desa Siobon Jae, LSM KPK RI Pusat Minta APH Turun Tangan

20
×

Dugaan Mark-Up Dana Desa 2024-2025 di Desa Siobon Jae, LSM KPK RI Pusat Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

Madina, Sergapnews.co – Pengelolaan Dana Desa di Desa Siobon Jae, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini tengah menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Siobon Jae diduga kuat melakukan praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dalam realisasi sejumlah program pembangunan fisik dan non-fisik pada tahun anggaran 2024 dan 2025.

Dugaan penyelewengan ini mencuat setelah Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pengawas Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) Pusat melakukan pemantauan langsung dan mencocokkan data di lapangan dengan rincian laporan penyaluran Dana Desa.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024, Desa Siobon Jae menerima total pagu anggaran sebesar Rp973.923.000 yang terserap 100%. Beberapa item kegiatan yang dicurigai nilainya tidak wajar di antaranya:

Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: Rp119.439.700
Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan: Rp146.723.850
Produksi Tanaman Pangan (Alat Pengolahan Pertanian): Mencapai Rp152.635.500 dan Rp40.250.000
Penyaluran BLT Dana Desa (Desak): Sebesar Rp241.200.000

Sementara itu, pada Tahun Anggaran 2025, pagu anggaran tercatat sebesar Rp771.605.000 dengan realisasi penyaluran sementara yang sudah berjalan mencapai Rp591.479.000 (Tahap 1 Rp402.921.000 dan Tahap 2 Rp188.558.000). Beberapa anggaran pada tahun 2025 yang dinilai janggal oleh LSM KPK RI meliputi:

Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan: Rp80.057.500
Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Rumah Tangga (Pipanisasi): Rp78.074.000
Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan): Rp65.263.000
Penyaluran BLT Dana Desa (Desak): Rp115.200.000

Perwakilan dari LSM KPK RI Pusat menyatakan bahwa hasil pantauan fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian material dan volume pekerjaan jika dibandingkan dengan besarnya pagu dana yang dicairkan. Pihaknya menduga ada indikasi penggelembungan harga material secara sepihak demi meraup keuntungan pribadi.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal maupun Tipikor Polres Madina, untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Siobon Jae. Transparansi uang negara untuk rakyat desa harus ditegakkan,” tegas perwakilan LSM tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Siobon Jae belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan mark-up anggaran yang dilaporkan oleh pihak LSM KPK RI Pusat.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan