MADINA, Sergapnews.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Silojongan, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan warga yang kian meresahkan.
Aktivitas ilegal ini diduga didalangi oleh dua warga setempat yang berinisial Dame dan Lin, yang disebut-sebut sebagai aktor utama di balik maraknya penambangan liar di wilayah tersebut.
Informasi ini terungkap dari keterangan seorang warga Kecamatan Ranto Baek yang disampaikan kepada awak media melalui rekaman audio pesan, Senin (31/8/2026). Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keamanan.
Menurut keterangan sumber tersebut, kedua sosok yang diduga kuat sebagai pengelola tambang emas ilegal itu masing-masing memiliki sekitar tiga unit alat berat ekskavator milik pribadi.
Tak hanya itu, keduanya juga diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal untuk menunjang operasional kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.
“Di sana mereka main tambang. Katanya masing-masing punya sekitar tiga unit ekskavator milik pribadi. Solarnya juga diduga ditimbun buat operasional,” ujar sumber dalam rekaman audio yang diterima media.
Warga menilai aktivitas penambangan ini telah berlangsung cukup lama dan semakin meresahkan masyarakat. Selain beroperasi tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dinilai berpotensi besar merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta melanggar seluruh aturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kegiatan penimbunan solar yang diduga dilakukan juga melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi maupun non-subsidi, yang seharusnya diawasi ketat agar tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas terkait Kabupaten Mandailing Natal menanggapi laporan warga ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, melakukan pengecekan dan penindakan tegas terhadap praktik PETI maupun penimbunan BBM ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
(Maruba)





























