PENDIDIKANSERGAPNEWS- NAGANRAYA

Dugaan Pungutan Pengambilan Ijazah di SMP Negeri 1 Padang Panyang Berkedok Sumbangan, Kepala Sekolah Mengaku Tak Pernah Memerintahkan

1806
×

Dugaan Pungutan Pengambilan Ijazah di SMP Negeri 1 Padang Panyang Berkedok Sumbangan, Kepala Sekolah Mengaku Tak Pernah Memerintahkan

Sebarkan artikel ini

Nagan Raya — Dugaan adanya pungutan terhadap siswa atau orang tua saat pengambilan ijazah kembali menjadi sorotan di SMP Negeri 1 Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak yang hendak mengambil ijazah diminta membawa uang sebesar Rp20.000 serta satu buku Yasin baru. Permintaan tersebut kemudian dipertanyakan karena dikaitkan dengan proses pengambilan ijazah.

Hal itu diperkuat dengan tangkapan layar percakapan yang diterima media. Dalam pesan tersebut tertulis, “Untuk ambil ijazah, bawa Yasin 1, uang 20 ribu.” Pesan lain juga menyebut agar pihak yang mempertanyakan tujuan buku Yasin menanyakan langsung kepada kepala sekolah Hj.NENI MALIA.S.P.M.pd _ ungkapnya Wali murid disaat ditanyakan pad awali kelas.

Persoalan semakin menarik perhatian setelah kepala sekolah ketika dimintai keterangan mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan adanya pungutan tersebut itu sumbangan suka rela

Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan publik: jika benar tidak ada perintah dari kepala sekolah, lalu siapa yang menetapkan permintaan uang Rp20.000 dan buku Yasin baru tersebut?

Apakah permintaan tersebut merupakan kebijakan sekolah, keputusan pihak tertentu, komite, atau inisiatif individu? Pertanyaan inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Diminta Aparat Penegak Hukum -APH bertindak usut Perutuan Anggaran Dana BOS Secara regulasi, pengelolaan dana sekolah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kemendikdasmen juga menegaskan tata kelola Dana BOSP 2026 harus terdokumentasi dan dapat diverifikasi.

Karena itu, pihak sekolah dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum, tujuan, penerima uang, mekanisme pencatatan, serta hubungan permintaan tersebut dengan pengambilan ijazah.

Publik juga menunggu jawaban atas satu pertanyaan sederhana: jika kepala sekolah menyatakan tidak pernah memerintahkan, sebenarnya siapa yang meminta?

Baca Juga

Bupati Nagan Raya Undang Presiden Prabowo Hadiri Pembentangan Bendera Merah Putih 24 Kilometer

Sertijab Empat Pejabat Polres Aceh Barat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan