SERGAPNEWS- NAGANRAYA

Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Saat Pengambilan Ijazah di SMP Negeri 1 Padang Panyang Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

2985
×

Dugaan Pungutan Rp20 Ribu Saat Pengambilan Ijazah di SMP Negeri 1 Padang Panyang Disorot, Warga Pertanyakan Penggunaan Dana BOS

Sebarkan artikel ini

SERGAPNEWS,Nagan Raya, Aceh  Dugaan adanya pungutan saat pengambilan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Padang Panyang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menjadi perhatian masyarakat.

Informasi yang diterima menyebutkan, orang tua atau wali siswa diminta membayar uang sebesar Rp20.000 saat mengambil ijazah. Selain uang tersebut, disebut pula adanya permintaan untuk membawa buku Yasin baru.

Pungutan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai dasar dan tujuan permintaan pembayaran maupun buku Yasin tersebut. Warga berharap pihak sekolah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selasa,(29/9/2026)

Persoalan ini juga dikaitkan dengan keberadaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang memang diperuntukkan untuk mendukung operasional satuan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan apakah kebutuhan yang berkaitan dengan pelayanan administrasi siswa, termasuk proses pengambilan ijazah, memiliki dasar pembiayaan yang jelas dan sesuai aturan.

Jika pungutan tersebut benar terjadi, masyarakat meminta pihak berwenang melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah pembayaran Rp20.000 tersebut merupakan sumbangan sukarela yang disepakati secara sah atau pungutan yang diwajibkan kepada orang tua siswa.

Selain itu, permintaan membawa buku Yasin baru juga dinilai perlu dijelaskan secara transparan, terutama mengenai siapa yang menginisiasi permintaan tersebut dan untuk keperluan apa.

Hingga berita ini disusun, pihak SMP Negeri 1 Padang Panyang belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungutan tersebut. Konfirmasi dari kepala sekolah dan pihak terkait diperlukan agar informasi yang beredar dapat diketahui secara utuh dan berimbang.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera mendapat penjelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan serta memastikan pelayanan pendidikan di sekolah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Baca Juga

Diduga Manipulasi AMDAL dan CSR Bermasalah, Sejumlah PKS di Nagan Raya Terancam Sanksi Pidana

LANA Desak DPRK Aceh Barat Gunakan Hak Interpelasi terhadap Bupati atas Sejumlah Temuan BPK

Tinggalkan Balasan