DAERAH

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Aparat Desa di Tagilang Madina Sorotan

95
×

Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Oknum Aparat Desa di Tagilang Madina Sorotan

Sebarkan artikel ini

MADINA, Sergapnews.co – Dugaan keterlibatan oknum aparat desa dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat di Desa Tagilang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilaporkan terus beroperasi secara terbuka tanpa tersentuh hukum.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat pada Senin (28/9/2026), praktik penambangan ini menggunakan alat berat hingga mesin dompeng di wilayah permukiman dan sekitarnya.

​Ironisnya, meski kegiatan melanggar hukum ini berlangsung secara terang-terangan, hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum (APH) setempat. Kondisi ini memicu spekulasi dan kekhawatiran masyarakat akan dampak kerusakan lingkungan serta potensi bencana ekologis.

​Oknum aparat Desa Tagilang diduga kuat terseret dalam pusaran aktivitas PETI tersebut, baik dalam bentuk keterlibatan langsung maupun pembiaran. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum tersentuh proses hukum.

​”Aktivitas ini sudah lama berjalan, tetapi tidak pernah benar-benar ditindak. Publik tentu jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik ini semua,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Secara regulasi, penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku dapat diancam sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

​Selain itu, jika aparat desa terbukti berperan sebagai pendana, penyokong, atau pelindung kegiatan ilegal tersebut, mereka dapat dijerat pasal penyertaan tindak pidana.

​Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat atau kepala desa yang melanggar hukum dan terlibat tindak pidana terancam sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

​Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah sekaligus mengembalikan kepercayaan publik. (Red/Tim)

Tinggalkan Balasan