DAERAH

Inspektorat Kota Gunungsitoli Tindak Lanjuti Permintaan Audit Dana Desa Hilina’a dari Kejari Gunungsitoli

114
×

Inspektorat Kota Gunungsitoli Tindak Lanjuti Permintaan Audit Dana Desa Hilina’a dari Kejari Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini

GUNUNGSITOLI, SergapNews.co – Inspektorat Kota Gunungsitoli menanggapi serius laporan dugaan indikasi korupsi pengelolaan Dana Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 yang telah berjalan selama tiga bulan.

Tindak lanjut ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
​

Surat permintaan audit dari Kejari Gunungsitoli tertanggal 11 Juni 2026 tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian Negara RI:
​Nomor: 100.4.7/437/SJ
​Nomor: 1 Tahun 2023
​Nomor: NK 1/1/2023
(Tertanggal 23 Januari 2023)

Sesuai Pasal 3 Nota Kesepahaman tersebut mengenai koordinasi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan masyarakat, setiap laporan pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah wajib terlebih dahulu diaudit oleh APIP, dalam hal ini Inspektorat Kota Gunungsitoli.

Tim Auditor Selesaikan Pemeriksaan
​Laporan masyarakat yang disampaikan melalui Ormas DPC Pelita Prabu ini ditangani secara intensif oleh pihak inspektorat. Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, Meiman K. Harefa, mengonfirmasi bahwa proses audit lapangan telah rampung.

“Tim sudah turun dan telah selesai melaksanakan pemeriksaan lapangan. Sekarang sedang dalam proses finalisasi laporan. Setelah final,baru akan kita sampaikan hasilnya ke Kejaksaan,” ujar Meiman K. Harefa.

Apresiasi dari DPC Pelita Prabu
​Menanggapi perkembangan tersebut, Ketua DPC Pelita Prabu Kota Gunungsitoli, Happy A. Zalukhu, menyambut baik dan mengapresiasi langkah cepat serta profesionalisme Inspektorat Kota Gunungsitoli dalam mengaudit pengelolaan Dana Desa Hilina’a TA 2025. (Fzal)

Tinggalkan Balasan