PADANG LAWAS, Sergapnews.co — DPRD Kabupaten Padang Lawas (Palas) menyatakan komitmennya untuk mendukung perjuangan masyarakat 25 desa yang tergabung dalam Dalihan Natolu Aeknabara (DNA). DPRD Palas berjanji akan menjadi inisiator penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Padang Lawas, Ibnu Kotob, S.E., saat menerima massa aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Palas.
”Sebagai Ketua Komisi B yang membidangi pembuatan Perda, saya akan segera mengajukan kepada pimpinan DPRD Padang Lawas untuk menjadi inisiator pembentukan Perda Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat,” ujar Ibnu Kotob saat memberikan tanggapan di hadapan para demonstran.
Senada dengan Ibnu Kotob, Wakil Ketua II DPRD Palas, Muhammad Dayan Hasibuan, S.H., juga menyambut baik aspirasi tersebut. Ia menegaskan siap berjuang bersama warga demi meloloskan pembentukan Perda tersebut.
Ratusan massa dari 25 desa tersebut mulai memadati halaman kantor DPRD Palas sejak pukul 10.30 WIB. Dalam aksinya, warga menyampaikan sejumlah tuntutan krusial terkait konflik lahan di wilayah mereka:
- Penghentian Operasional: Mendesak DPRD dan Pemkab Padang Lawas memastikan PT Sumatera Sylva Lestari dan PT Sumatera Riang Lestari (PT SSL-SRL) menghentikan seluruh kegiatan di areal kerja Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.82/KPTS-II/2021 tertanggal 15 Maret 2021.
- Penataan Ulang Izin: Meminta pemerintah daerah dan DPRD menata ulang seluruh areal izin PT SSL-SRL secara transparan dengan melibatkan masyarakat lokal.
- Perlindungan Hak Adat: Mendesak perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang sah secara hukum, termasuk tanah ulayat dan lahan yang telah dikelola secara turun-temurun.
Kedatangan warga diterima langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Palas Ibnu Kotob, Wakil Ketua II DPRD Mhd. Dayan Hasibuan, serta sejumlah anggota DPRD lainnya.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD mengapresiasi sikap kondusif warga dan menegaskan bahwa DPRD berada di barisan yang sama dengan masyarakat Aek Nabara Barumun dalam memperjuangkan hak atas tanah ulayat. (Siregar)




















