PURWOREJO, Sergapnews.co — Penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Purworejo dinilai makin memprihatinkan dan terstruktur. Kasus proyek pembangunan Mini Zoo yang menelan anggaran APBD sebesar Rp9,6 miliar dan kini mangkrak, telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Dalam proses persidangan, sejumlah saksi telah dihadirkan dari rencana total sekitar 30 saksi. Berdasarkan fakta persidangan, mayoritas kesaksian mulai mengarah pada keterlibatan serta tanggung jawab Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA).
Publik kini menyoroti keberanian Majelis Hakim untuk mendesak penyidik Kejaksaan menetapkan tersangka baru, sepanjang terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, status tersangka baru disandang oleh tiga orang, yakni pihak kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan konsultan pengawas.
Belum usai persoalan Mini Zoo, permasalahan baru muncul pada proses lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan sebanyak 19 paket. Nilai anggaran tiap paket bervariasi antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar.
Proses lelang tersebut kini memasuki ranah hukum usai sejumlah rekanan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melayangkan aduan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pelaksanaan lelang disinyalir melanggar regulasi, di antaranya dugaan rekayasa dan pengubahan surat dukungan. Padahal, syarat administrasi lelang telah diatur secara baku berdasarkan Perpres, Kepres, Kepmen PUPR/Bina Marga, serta aturan LKPP.
Dampak dari polemik ini, beredar informasi bahwa sejumlah PPK/PPKOM mengajukan pengunduran diri karena tak sanggup menanggung risiko hukum yang berat.
Berdasarkan hasil wawancara via WhatsApp dengan mantan pejabat dan mantan kontraktor setempat, kondisi di Purworejo selama 20 tahun terakhir menunjukkan pola serupa: setiap kali terjadi penyelewengan proyek yang merugikan negara, PPK kerap menjadi pihak yang dijadikan tersangka, sementara Kepala Dinas selaku PA jarang tersentuh hukum.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Purworejo menyatakan bahwa proses lelang telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya juga mengklaim telah menguntungkan negara karena terdapat efisiensi sisa anggaran mencapai Rp4 miliar lebih. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa proyek jalan yang belum genap enam bulan beroperasi sudah mengalami kerusakan, sehingga masyarakat yang dirugikan.
Menanggapi keributan proses lelang yang diduga sarat permainan dan terorganisir tersebut, perwakilan masyarakat meminta DPRD Kabupaten Purworejo menjalankan fungsi pengawasannya secara maksimal.
DPRD didesak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka dengan menghadirkan pihak rekanan, LSM, media, unsur Forkopimda, Barjas, PPK, hingga PA. Langkah ini dinilai penting agar terang benderang siapa saja pihak yang terlibat, demi mewujudkan Purworejo yang “Guyub Rukun – Adem Ayem”. (Ananto)





























