Scroll untuk baca berita
DAERAH

Diduga Selewengkan Dana Desa Untuk Modal Tambang Emas Ilegal, Kades Lubuk Samboa Madina Didesak Diproses Hukum

239
×

Diduga Selewengkan Dana Desa Untuk Modal Tambang Emas Ilegal, Kades Lubuk Samboa Madina Didesak Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

MANDAILING NATAL, Sergapnews.co – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali memicu polemik besar. Kali ini, Oknum Kepala Desa (Kades) Lubuk Samboa, Kecamatan Batang Natal, berinisial P, diduga kuat menjadi pemodal utama dalam praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Muara Parlampungan. Ironisnya, modal penambangan tersebut disinyalir bersumber dari penyalahgunaan anggaran Dana Desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat dan investigasi lapangan, praktik ilegal ini ditengarai sudah berlangsung lama. Posisi strategis pelaku sebagai pejabat publik dinilai sengaja dimanfaatkan untuk memuluskan operasi alat berat di bantaran sungai, yang kini kondisinya kian merusak ekosistem lingkungan setempat.

Keterlibatan oknum kades ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum. Jabatan kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian alam, justru disalahgunakan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan negara.

Secara regulasi, tindakan mendanai atau memfasilitasi pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sesuai Pasal 158, pelaku penambangan ilegal dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih berat lagi, jika terbukti menggunakan uang negara (Dana Desa), oknum kades tersebut dipastikan rentan terjerat pasal berlapis di bawah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, warga dan sejumlah aktivitas lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara, untuk segera turun ke lapangan melakukan penindakan tegas, memeriksa aliran Dana Desa Lubuk Samboa, serta memproses oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

M .HSB

Tinggalkan Balasan