Scroll untuk baca berita
DAERAHPANGANDARAN

DPD KNPI Pangandaran Dorong Evaluasi Kampus Negeri dan Penguatan Pendidikan Dasar

34
×

DPD KNPI Pangandaran Dorong Evaluasi Kampus Negeri dan Penguatan Pendidikan Dasar

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN Sergapnews.co — Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pangandaran menyampaikan pandangan kritis, sistematis, dan berimbang terkait wacana Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang berencana menghibahkan lahan aset daerah seluas 30 hektar di Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, untuk pembangunan kampus Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Bandung.

Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Pangandaran, Tian Kadarisman, S.Pd., menegaskan bahwa arahan mantan Bupati Pangandaran dua periode, H. Jeje Wiradinata, serta masukan dari Dewan Pendidikan untuk menunda dan mengevaluasi rencana hibah lahan tersebut merupakan langkah yang sangat bijak demi efektivitas tata ruang dan pengelolaan aset daerah.

“DPD KNPI Pangandaran sejak awal menegaskan bahwa substansi utama persoalan ini bukanlah seberapa luas tanah yang akan kita hibahkan secara permanen. Sangat disayangkan jika kita terus memprioritaskan ekspansi fisik kampus baru, sementara mata rantai pendidikan dari hulu ke hilir belum kokoh.

Kita harus jujur mengevaluasi keberadaan kampus-kampus negeri maupun lokal yang sudah ada terlebih dahulu seperti INN Al-Farabi, PSDKU Unpad, hingga Politeknikagar kontribusi dan keutamaan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh pemuda asli daerah,” ujar Tian Kadarisman.

Tian memaparkan bahwa keberhasilan jangka panjang perguruan tinggi di Kabupaten Pangandaran sangat bergantung pada penguatan pendidikan dasarnya. Apabila kualitas sarana dan pembelajaran di tingkat SD dan SMP kurang mendapat perhatian, maka anak-anak asli daerah akan mengalami kendala besar untuk bersaing di jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, KNPI mendesak Pemerintah Daerah Pangandaran di bawah kepemimpinan Bupati Citra Pitriyami untuk lebih fokus, serius, dan maksimal dalam mengawal serta menjalankan program Pendidikan Melesat pada tingkat dasar.

“Kita tidak boleh membangun menara gading. Pendidikan dasar adalah fondasi utama. Jika fondasinya rapuh, maka program pendidikan tinggi setinggi apa pun akan sulit diakses oleh anak-anak asli Pangandaran karena terkendala kompetensi dasar.

Pemkab harus memaksimalkan program Pendidikan Melesat pada level sekolah dasar dan menengah sebagai skala prioritas utama, di samping mengoptimalkan kuota afirmatif serta keberadaan kampus-kampus yang sudah berdiri,” tegas Tian.

DPD KNPI Kabupaten Pangandaran menyampaikan 5 (lima) poin sikap dan rekomendasi strategis

1. Moratorium dan Evaluasi Matang Hibah Lahan ISBI, Mendukung penuh penundaan hibah lahan seluas 30 hektar untuk ISBI Bandung guna memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kesepakatan tertulis mengenai kepastian operasional, kurikulum berbasis kearifan lokal, serta jaminan keberpihakan pada SDM daerah sebelum aset diserahkan secara permanen.

2. Optimalisasi Total Program Pendidikan Melesat, Mendesak Pemkab Pangandaran untuk mengalokasikan anggaran dan intervensi kebijakan secara maksimal pada program Pendidikan Melesat di tingkat sekolah dasar dan menengah. Jaminan kualitas fasilitas sekolah, peningkatan kompetensi guru, serta pemenuhan sarana belajar harus merata di seluruh pelosok Pangandaran agar generasi muda siap melangkah ke jenjang perguruan tinggi.

3. Audit Kualitatif Bersama Perguruan Tinggi, Mendorong dilakukannya evaluasi berkala secara transparan mengenai persentase daya serap mahasiswa asli Pangandaran dan ketersediaan beasiswa daerah di seluruh perguruan tinggi yang ada. Hal ini penting untuk memastikan pelepasan aset daerah sejalan dengan peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pemuda lokal.

4.Tata Ruang Berbasis Skala Prioritas Daerah, menuntut agar pengelolaan lahan aset milik Pemda diutamakan untuk pemenuhan fasilitas publik dan infrastruktur yang mendesak, termasuk penyediaan kantor tetap bagi sejumlah dinas pemerintahan daerah yang saat ini gedungnya masih menyewa.

5. Regulasi Jalur Afirmatif Lokalitas Mandiri, Menyusun regulasi daerah (Perda/Perbup) yang mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang memanfaatkan fasilitas atau lahan aset daerah untuk mengalokasikan kuota khusus sekurang-kurangnya 50% bagi calon mahasiswa ber-KTP Pangandaran melalui mekanisme seleksi lokal.

Tian Kadarisman menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi kritis ini bukan bertujuan untuk membanding-bandingkan atau membedakan lembaga pendidikan, melainkan untuk membangun ekosistem pendidikan Pangandaran yang sehat, berkelanjutan, dan kolaboratif.

(Red)

Tinggalkan Balasan