Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARAT

Rekontruksi Jalan Linggarjati Sepanjang 1,9 KM Kian Menampakan Progresnya

32
×

Rekontruksi Jalan Linggarjati Sepanjang 1,9 KM Kian Menampakan Progresnya

Sebarkan artikel ini

uningan, sergapnews.co – Pekerjaan Rekonstruksi ruas jalan Pakembangan – Bojong (Jalan Linggarjati) Kabupaten Kuningan Jawa Barat sedang dalam proses pengerjaan oleh CV Bintang Bagasku Berbunga dan dari pantauan sudah menampakan progresnya hingga 60%.

Pekerjaan tersebut didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat dengan nilai kontrak Rp. 10.196.012.753,- .dengan masa pelaksanaan nya 180 hari kalender, dan pekerjaan menjadi bagian dari UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan (PJJWP) V.

Menurut pekerja CV Bintang Bagasku Berbunga, dilokasi pekerjaan mengatakan,  pekerjaan peningkatan ruas jalan ini meliputi pembetonan bahu jalan, pemasangan batu TPT, dan Hotmik, dan Alhamdulillah pekerjaan lancar .

“Semoga setelah selesainya pekerjaan Jalan ini kedepannya dapat meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan mendukung mobilitas masyarakat sekaligus mendukung sektor pariwisata dan perekonomian daerah, karena ruas jalan ini merupakan akses penting menuju kawasan wisata alam, Gedung perundingan Linggarjati, serta sentra pengolahan Kopi” terangnya.

Dan warga sekitar pun saat di wawancara mengungkapkan perasaan nya sangat senang dengan adanya perbaikan jalan tersebut serta mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Jawa Barat yang telah merespon keinginan warga untuk perbaikan jalan tersebut.

(Yat Jr)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”