Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARATPANGANDARANTNI/POLRI

LBH SPP Dampingi Warga Cisodong Laporkan Dugaan Pencurian Kayu dan Dugaan Korupsi Eks PTPN I Regional 2 ke Polres Pangandaran

176
×

LBH SPP Dampingi Warga Cisodong Laporkan Dugaan Pencurian Kayu dan Dugaan Korupsi Eks PTPN I Regional 2 ke Polres Pangandaran

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN, Sergapnews.co – Lembaga Bantuan Hukum Serikat Petani Pasundan (LBH SPP) mendampingi anggota SPP Organisasi Tani Lokal (OTL) Cisodong, Desa Campaka, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, untuk melaporkan dugaan pencurian kayu balok serta dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan pihak Eks PTPN I Regional 2 Cisodong, Selasa (15/7/2026).

Pendampingan tersebut dilakukan sebagai upaya hukum atas hilangnya sejumlah kayu balok yang menurut warga merupakan bahan bangunan untuk mendirikan rumah atau gubuk milik masyarakat di kawasan konflik agraria Cisodong.

LBH SPP menyebut kayu tersebut diduga diambil oleh oknum dari pihak PTPN. Karena itu, mereka mendatangi Polres Pangandaran untuk membuat laporan dan meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami mendampingi masyarakat OTL Cisodong yang mengalami kerugian akibat hilangnya kayu balok milik mereka.

Kayu tersebut rencananya digunakan untuk membangun rumah bagi masyarakat yang kurang mampu,” ujar perwakilan LBH SPP.

Menurut LBH SPP, langkah hukum ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan organisasi terhadap mekanisme hukum yang berlaku dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, khususnya petani yang tidak memiliki tanah dan tempat tinggal.

Mereka juga menilai masyarakat di kawasan Cisodong selama ini mengalami tekanan dan intimidasi di tengah konflik agraria yang masih berlangsung.

“Rakyat berupaya mencari nafkah dengan berkebun dan membangun tempat tinggal dari hasil keringat sendiri. Namun, kayu yang akan digunakan untuk membangun rumah justru hilang dan diduga dicuri,” tambahnya.

Selain melaporkan dugaan pencurian kayu, LBH SPP bersama pengurus dan anggota OTL Cisodong juga mengajukan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pangandaran.

Dalam pengaduannya, LBH SPP menduga terdapat potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp41 miliar per tahun dari pengelolaan lahan seluas 288 hektare di wilayah Cisodong yang disebut memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir sejak tahun 2005 berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah.

“Kami menyampaikan laporan dan pengaduan kepada Unit Tipikor Polres Pangandaran agar dugaan tindak pidana korupsi tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata perwakilan LBH SPP.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Eks PTPN I Regional 2 belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pencurian kayu maupun pengaduan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Sergapnews.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan kepolisian untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.

(Redaksi Sergapnews.co)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”