Scroll untuk baca berita
DAERAHJAWA BARATPANGANDARANTNI/POLRI

Aktivis Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi dan Legalitas Operasional PTPN di Cisodong

316
×

Aktivis Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi dan Legalitas Operasional PTPN di Cisodong

Sebarkan artikel ini

Pangandaran, Sergapnews.co – Dugaan pelanggaran hukum terkait operasional perkebunan PTPN Batulawang I Regional 2 di Blok Cisodong, Desa Campaka, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah aktivis dan masyarakat mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta legalitas pengelolaan lahan yang diduga telah berakhir masa Hak Guna Usaha (HGU)-nya sejak tahun 2005.

Berdasarkan dokumen yang diklaim berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), HGU atas lahan perkebunan di kawasan tersebut disebut telah berakhir pada tahun 2005.

Namun, aktivitas perkebunan dan pengambilan hasil berupa getah karet diduga masih terus berjalan hingga saat ini.

Aktivis Yat ZR mempertanyakan dasar hukum operasional perusahaan tersebut apabila benar HGU telah berakhir.

“Jika HGU sudah habis dan tidak ada legal standing yang jelas, maka perlu dipertanyakan ke mana hasil produksi getah karet selama ini disetorkan.

Apakah masuk ke kas negara atau justru dinikmati pihak-pihak tertentu,” ujar Yat ZR kepada Sergapnews.co, Sabtu (11/7/2026).

Menurutnya, apabila aktivitas pengambilan hasil perkebunan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak terdapat bukti penyetoran ke kas negara, maka hal tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penggunaan armada pengangkut getah karet yang diduga tidak memenuhi ketentuan administrasi kendaraan bermotor.

“Kami menemukan sebuah mobil truk warna kuning bernomor polisi Z 8890 YA yang diduga digunakan untuk mengangkut getah karet. Kendaraan tersebut telah diserahkan petani kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Atas dasar itu, Yat ZR meminta Polres Pangandaran dan Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terkait legalitas pengelolaan lahan, aliran hasil produksi perkebunan, serta dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

Pihaknya juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN Batulawang I Regional 2 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status HGU lahan di Cisodong dan dugaan yang disampaikan oleh para aktivis.

Sergapnews.co masih berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen PTPN Batulawang I Regional 2, ATR/BPN, serta aparat penegak hukum guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(Yat ZR)

Tinggalkan Balasan

DAERAH

Masyarakat yang taat hukum berharap proses penegakan hukum juga berjalan sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27, tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya spekulasi maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Warga meyakini bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang berperkara.”